UGM Buka 269 Lowongan Kerja Dosen Tetap 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 06 April 2024 - 09:30 WIB
loading...
A A A
• Ijazah asli S1, S2/Sp1, dan/atau S3/Sp2. Bagi pelamar yang sedang menunggu wisuda, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL);

• Transkrip asli S1, S2/Sp1, dan/atau S3/Sp2 (bila ada). Bagi pelamar yang sedang menunggu wisuda, dapat menggunakan transkrip sementara;

• Surat keterangan sedang menempuh S3/Sp2 dari pejabat yang berwenang bagi pelamar yang sedang menempuh S3/Sp2 atau Letter of Acceptance (LoA) pendidikan S3/Sp2 bagi pelamar yang belum menempuh S3/Sp2;

• Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, dibuktikan dengan SK Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau bukti telah mengajukan penyetaraan ijazah ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau bukti lain yang menunjukkan kualitas institusi pendidikan tinggi dimaksud (akreditasi internasional atau QS World University Rankings);

• Sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan program studi bagi perguruan tinggi dalam negeri pada tahun kelulusan (diunggah dalam satu dokumen);

• Surat keterangan sehat jasmani yang masih berlaku maksimal 6 (enam) bulan sejak surat keterangan dikeluarkan dari fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik);

• Surat keterangan sehat jiwa dan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang masih berlaku maksimal 6 (enam) bulan sejak surat keterangan dikeluarkan dari fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik) disampaikan pada saat pemberkasan

• Surat rekomendasi dari 2 (dua) orang yang terdiri dari: Dosen dari tempat menempuh pendidikan dan/atau atasan tempat bekerja dengan mencantumkan instansi dan kontak yang bisa dihubungi (format tersedia di sistem rekrutmen);

• Dokumen tambahan sesuai persyaratan khusus pada formasi yang dilamar.

Pendaftar juga wajib menyerahkan surat pernyataan di atas meterai (format tersedia di sistem rekrutmen) yang menyatakan:


• Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS Prajurit Tentara Nasional Indonesia,anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

• Tidak pernah melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara dan/atau tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)