Tata Cara Pendaftaran Kurikulum Merdeka, Dibuka hingga 28 April 2024

Minggu, 07 April 2024 - 10:01 WIB
loading...
Tata Cara Pendaftaran...
Tata Cara Pendaftaran Kurikulum Merdeka dan juga persyaratannya. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kurikulum Merdeka saat ini sudah berjalan di 80 persen sekolah. Bagi sekolah yang belum ikut, berikut cara pendaftarannya.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Kurikulum Merdeka yang sudah berjalan tiga tahun sudah berjalan di 300.000 sekolah secara sukarela.

Jumlah tersebut mewakili 80 persen total sekolah yang sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka yang saat ini resmi dipakai sebagai kurikulum PAUD, pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Baca juga: Kurikulum Merdeka Resmi Berlaku Nasional, Ada Masa Transisi

Tahun ini kembali dibuka pendaftaran Kurikulum Merdeka mulai 27 Maret hingga 28 April 2024. Dikutip dari laman Direktorat SMP berikut ini persyaratan dan tata cara pendaftarannya.

Tata Cara Pendaftaran Kurikulum Merdeka di Platform Merdeka Belajar (PMM)


1. Masuk ke Platform Merdeka Mengajar dengan Akun belajar.id milik kepala satuan pendidikan Anda dan jangan lupa, pastikan Akun belajar.id telah terhubung dengan PMM.

2. Cari Kolom Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka pada bagian “Kegiatan terkini” di beranda PMM Anda. Lalu klik “Buka Pendaftaran”.

3. Mulai Proses Pendaftaran di halaman Pendaftaran Kurikulum Merdeka untuk memulai proses pendaftaran. Silakan klik “Daftarkan sekarang” pada satuan pendidikan yang diinginkan.

Baca juga: Kurikulum Merdeka Jadi Kurikulum Nasional, DPR Minta Perbaikan Tata Kelola Guru

Catatan: Untuk Satuan Pendidikan swasta perlu mengunggah surat pernyataan dari yayasan ketika melakukan proses pendaftaran.

4. Pilih Opsi Implementasi sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan Anda (2024/2025, 2025/2026, ataupun 2026/2027). Setelah memilih opsi, Klik “Pilih dan selesaikan pendaftaran” untuk menyelesaikan. Jangan lupa cek kembali rekap pendaftarannya!

Setelah melakukan pendaftaran, Anda bisa mengubah periode implementasi Kurikulum Merdeka di sekolah Anda maksimal 3 kali sebelum pendaftaran Kurikulum Merdeka ditutup.

Syarat pendaftaran Kurikulum Merdeka


1. Seluruh satuan pendidikan selain Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan yang belum mendaftar Kurikulum Merdeka pada tahun sebelumnya.

2. Punga akun belajar.id yang terdata sebagai kepala sekolah/plt (tidak terbatas pada domain admin.belajar.id)

3. Mengunduh aplikasi Platform Merdeka Belajar (PMM) minimal versi 1.44.0 atau akses ke laman guru.kemdikbud.go.id

4. Mengikuti alur pendaftaran hingga selesai
Khusus bagi sekolah swasta, wajib memiliki surat persetujuan dari yayasan/institusi untuk mendaftar Kurikulum Merdeka.

Itulah cara mendaftar Kurikulum Merdeka melalui PMM. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mengenal Kurikulum Cinta...
Mengenal Kurikulum Cinta yang Diinisiasi Kemenag, Ada Mapel Baru?
Mendikdasmen Tekankan...
Mendikdasmen Tekankan Pentingnya Metode Deep Learning dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
MNC University dan SMK-SMA...
MNC University dan SMK-SMA Arjuna Lampung Hadirkan Kurikulum Terintegrasi dan Beasiswa untuk Generasi Berprestasi
Apa Itu Kurikulum? Ini...
Apa Itu Kurikulum? Ini Penjelasannya dalam UU Sisdiknas
Mendikdasmen: Kurikulum...
Mendikdasmen: Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka Masih Berlaku
Coding dan AI Masuk...
Coding dan AI Masuk Kurikulum SD di Tahun Ajaran Baru, Strategi Pembelajaran Disiapkan
Kemendikbud Sisipkan...
Kemendikbud Sisipkan Pendidikan Literasi Finansial melalui Kurikulum Merdeka
Ini Sejumlah Catatan...
Ini Sejumlah Catatan Jika Kurikulum Merdeka Dilanjutkan, Apa Saja?
Ini Harapan PB PGRI...
Ini Harapan PB PGRI kepada Pemerintahan Baru Presiden Prabowo Subianto
Rekomendasi
Kate Middleton Kembali...
Kate Middleton Kembali Hubungi Pangeran Harry, Ajak Akhiri Perseteruan Keluarga Kerajaan
Keluarga Rayen Pono...
Keluarga Rayen Pono Desak Ahmad Dhani Minta Maaf Secara Adat usai Pelesetkan Marga
Belum Beruntung: Lagu...
Belum Beruntung: Lagu Batas Senja yang Merangkum Luka Cinta Anak Muda, Download Gratis Lagunya hanya di TREBEL!
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Hasanudin Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga Pulau Rinca NTT
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka Korupsi Bank, 2 Direktur PT PAL Ditahan Kejati Jambi
Helmy Yahya dan Mardigu...
Helmy Yahya dan Mardigu Wowiek Jadi Komisaris BJB, Yusuf Saadudin Dirut
Berita Terkini
FK Unair Hadirkan 2...
FK Unair Hadirkan 2 Ahli dari China Medical University untuk Program Adjunct Professor
4 jam yang lalu
Baru, Beasiswa LPDP...
Baru, Beasiswa LPDP 2025 Ada Try Out untuk Tes Seleksi Bakat Skolastik, Cek Infonya!
11 jam yang lalu
Ijasah atau Ijazah,...
Ijasah atau Ijazah, Mana Penulisan yang Benar?
12 jam yang lalu
Jejak Pendidikan Pangeran...
Jejak Pendidikan Pangeran Mohammad bin Salman, Putra Mahkota dan Arsitek Visi 2030 Arab Saudi
12 jam yang lalu
Ini Arti Sangkil dan...
Ini Arti Sangkil dan Mangkus, Kata yang Jarang Dipakai dan Diketahui Orang
13 jam yang lalu
Kabar Gembira, Dosen...
Kabar Gembira, Dosen di 29 PTN BLU Ini akan Terima Tukin Mulai 2025
1 hari yang lalu
Infografis
16 Bank Bangkrut hingga...
16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Ini Daftarnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved