KIP Kuliah Apakah Bisa Dipakai di Jalur Mandiri 2024? Simak Penjelasannya

Senin, 08 April 2024 - 10:19 WIB
loading...
KIP Kuliah Apakah Bisa...
KIP Kuliah 2024 memberikan bantuan biaya kuliah maupun biaya hidup bagi calon mahasiswa yang hendak mendaftar di PTN semua jalur yakni SNBP, SNBT dan jalur mandiri hingga di kampus swasta. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Jalur Mandiri PTN apakah bisa menggunakan KIP Kuliah 2024? Pertanyaan ini mungkin muncul di benak para calon mahasiswa yang mungkin gagal masuk perguruan tinggi negeri (PTN) lewat jalur SNBP maupun SNBT 2024. Artikel kali ini akan membahas informasi mengenai apakah KIP Kuliah 2024 bisa dipakai di jalur Mandiri PTN, simak ya!

Apakah Jalur Mandiri Bisa Pakai KIP Kuliah 2024?


Jawabannya adalah bisa. Pasalnya KIP Kuliah 2024 memberikan bantuan biaya kuliah maupun biaya hidup bagi calon mahasiswa yang hendak mendaftar di PTN semua jalur yakni SNBP, SNBT dan jalur mandiri hingga di kampus swasta.

KIP Kuliah 2024 bisa digunakan untuk jalur mandiri Besaran bantuan yang akan diterima calon mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah 2024 di jalur mandiri juga sama.

Perlu diketahui para calon mahasiswa bahwa, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Adanya program KIP Kuliah ini sangat membantu siswa berprestasi dari kalangan kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.



Calon mahasiswa yang berencana mendaftar di jalur mandiri 2024 menggunakan KIP Kuliah 2024, berikut besaran biaya pendidikan dan bantuan hidup KIP Kuliah 2024 yang perlu kamu ketahui.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah akan menerima bantuan biaya hidup yang dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.

Besaran bantuan kuliah dan biaya hidup KIP Kuliah 2024 Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:

1. Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp12 juta

2. Prodi dengan Akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2664 seconds (0.1#10.140)