Kemendikbudristek Bantah Ada Aturan Seragam Sekolah Baru 2024
Senin, 15 April 2024 - 09:43 WIB
loading...
A
A
A
Kemendikbudristek menegaskan tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Peraturan mengenai seragam sekolah mulai jenjang SD hingga SMA pun dipastikan masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.
"Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024. Nah, tetap bijak dalam mencerna informasi, ya, #SahabatDikbud. Salam literasi!," tulis Kemendikbudristek.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, seragam sekolah SD sampai SMA/ SMK/SLB terdiri atas seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Selain kedua seragam ini, sekolah dapat mengatur pakaian khas sekolahnya.
Baca juga: Mengapa Seragam SMA Putih Abu-Abu? Seperti Ini Alasannya
Khusus mengenai pakaian adat, pemerintah daerah atau pemda dapat mengatur pakaian khas adat di daerah masing-masing dengan memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun manfaat peraturan seragam sekolah di sekolah ini ada tiga, yaitu:
"Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024. Nah, tetap bijak dalam mencerna informasi, ya, #SahabatDikbud. Salam literasi!," tulis Kemendikbudristek.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, seragam sekolah SD sampai SMA/ SMK/SLB terdiri atas seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Selain kedua seragam ini, sekolah dapat mengatur pakaian khas sekolahnya.
Baca juga: Mengapa Seragam SMA Putih Abu-Abu? Seperti Ini Alasannya
Khusus mengenai pakaian adat, pemerintah daerah atau pemda dapat mengatur pakaian khas adat di daerah masing-masing dengan memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun manfaat peraturan seragam sekolah di sekolah ini ada tiga, yaitu:
Lihat Juga :