Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan PKN STAN, STIN, dan IPDN? Catat Rinciannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berapa gaji yang diterima lulusan Sekolah Kedinasan PKN STAN, STIN dan IPDN? Melanjutkan studi ke Sekolah Kedinasan favorit seperti Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi incaran calon taruna/taruni. Status CPNS para lulusannya menjadi daya tarik utama. Artikel kali ini akan membahas gaji lulusan PKN STAN, STIN dan IPDN, simak ya!
Jika lulusan STIN, IPDN, dan STAN langsung direkruit menjadi CPNS, maka gaji yang didapatkan menyesuaikan dengan gaji CASN.
Lulusan STIN kebanyakan direkruit masuk menjadi CPNS Badan Intelijen Negara (BIN). Gaji pegawai BIN diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.
Tahap awal anggota BIN akan menempati golongan 3A, disebut perwira pertama. Sementara gaji PNS golongan 3A di BIN memiliki gaji pokok dengan kisaran antara R p2,5 juta hingga Rp4,2 juta per bulan.
Namun nominal di atas belum termasuk tunjangan lainnya. Pegawai BIN menerima tunjangan kinerja setiap bulan didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, pencapaian kinerja organisasi, dan pencapaian kinerja individu.
Berikut ini rincian 17 tingkatan kelas jabatan yang ada di BIN:
Kelas Jabatan 1 : Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2 : Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3 : Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4 : Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5 : Rp3.134.250
Kelas Jabatan 6 : Rp3.510.400
Kelas Jabatan 7 : Rp3.915.950
Kelas Jabatan 8 : Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9 : Rp5.079.200
Kelas Jabatan 10 : Rp5.979.200
Kelas Jabatan 11 : Rp8.757.600
Kelas Jabatan 12 : Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13 : Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14 : Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15 : Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16 : Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17 : Rp33.240.000
Sementara terkait gaji, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur besaran gaji pokok PNS. Gaji ini diterapkan berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).
Apabila lulusan STAN berasal dari program studi (prodi) D3, ia akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi D4 maka masuk golongan CPNS IIIa yang disamakan dengan S1. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.
Dari PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc dengan masa kerja tahun pertama akan digaji sebesar Rp2.301.800 per bulan. Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.500 per bulan.
Berikut daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:
Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan PKN STAN, STIN, dan IPDN
Jika lulusan STIN, IPDN, dan STAN langsung direkruit menjadi CPNS, maka gaji yang didapatkan menyesuaikan dengan gaji CASN.
1. Gaji lulusan STIN
Lulusan STIN kebanyakan direkruit masuk menjadi CPNS Badan Intelijen Negara (BIN). Gaji pegawai BIN diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.
Tahap awal anggota BIN akan menempati golongan 3A, disebut perwira pertama. Sementara gaji PNS golongan 3A di BIN memiliki gaji pokok dengan kisaran antara R p2,5 juta hingga Rp4,2 juta per bulan.
Namun nominal di atas belum termasuk tunjangan lainnya. Pegawai BIN menerima tunjangan kinerja setiap bulan didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, pencapaian kinerja organisasi, dan pencapaian kinerja individu.
Berikut ini rincian 17 tingkatan kelas jabatan yang ada di BIN:
Kelas Jabatan 1 : Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2 : Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3 : Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4 : Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5 : Rp3.134.250
Kelas Jabatan 6 : Rp3.510.400
Kelas Jabatan 7 : Rp3.915.950
Kelas Jabatan 8 : Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9 : Rp5.079.200
Kelas Jabatan 10 : Rp5.979.200
Kelas Jabatan 11 : Rp8.757.600
Kelas Jabatan 12 : Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13 : Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14 : Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15 : Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16 : Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17 : Rp33.240.000
2. Gaji lulusan PKN STAN
Sementara terkait gaji, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur besaran gaji pokok PNS. Gaji ini diterapkan berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).
Apabila lulusan STAN berasal dari program studi (prodi) D3, ia akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi D4 maka masuk golongan CPNS IIIa yang disamakan dengan S1. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.
Dari PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc dengan masa kerja tahun pertama akan digaji sebesar Rp2.301.800 per bulan. Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.500 per bulan.
Berikut daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV: