Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan PKN STAN, STIN, dan IPDN? Catat Rinciannya
Rabu, 17 April 2024 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Apabila lulusan STAN berasal dari program studi (prodi) D3, ia akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi D4 maka masuk golongan CPNS IIIa yang disamakan dengan S1. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.
Dari PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc dengan masa kerja tahun pertama akan digaji sebesar Rp2.301.800 per bulan. Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.500 per bulan.
Berikut daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:
Golongan I A: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan I B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan I C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan II B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan II C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan II D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan III B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan III C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan III D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IV B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IV C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IV D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IV D: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak). Berikutnya tunjangan makan Rp35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas. Para CPNS lulusan STAN juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin agak berbeda dari tunjangan lainnya. Bahkan bisa sama atau lebih dari gaji pokok. Namun besaran tukin per bulan tidaklah sama atau disesuaikan dengan unit penempatan CPNS.
Untuk tukin lulusan STAN yang ditempatkan di Kemenkeu, Mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Paling rendah, ialah tukin kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.575.000 dan paling tinggi adalah kelas jabatan 27 sebesar Rp 46.950.000.
Sementara jika lulusan STAN ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak, maka tukin yang diterima mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya jika realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen dari target penerimaan pajak.
Dari PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc dengan masa kerja tahun pertama akan digaji sebesar Rp2.301.800 per bulan. Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.500 per bulan.
Berikut daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:
Golongan I A: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan I B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan I C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan II B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan II C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan II D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan III B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan III C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan III D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IV B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IV C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IV D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IV D: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak). Berikutnya tunjangan makan Rp35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas. Para CPNS lulusan STAN juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin agak berbeda dari tunjangan lainnya. Bahkan bisa sama atau lebih dari gaji pokok. Namun besaran tukin per bulan tidaklah sama atau disesuaikan dengan unit penempatan CPNS.
Untuk tukin lulusan STAN yang ditempatkan di Kemenkeu, Mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Paling rendah, ialah tukin kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.575.000 dan paling tinggi adalah kelas jabatan 27 sebesar Rp 46.950.000.
Sementara jika lulusan STAN ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak, maka tukin yang diterima mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya jika realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen dari target penerimaan pajak.
Lihat Juga :