Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan PKN STAN, STIN, dan IPDN? Catat Rinciannya
Rabu, 17 April 2024 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen, jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen. Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen
Paling besar, tukin Pejabat Struktural (Eselon I) ialah sebesar Rp 117.375.000,00. Paling rendah, jabatan Pelaksana sebesar Rp 5.361.800,00. Tetapi perlu dicatat, seluruh lulusan STAN belum bisa menerima gaji dan tunjangan penuh di tahun pertama setelah mulai bekerja. Karena gaji dan tunjangan yang didapat adalah baru 80 persen.
Aturan gaji lulusan IPDN yang menjadi CPNS maupun PNS seluruhnya secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Ke 18 PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Aturan ini sama dengan aturan yang diterapkan pada lulusan STAN.
Sehingga ntuk gaji ASN lulusan IPDN dengan golongan 3A sebesar Rp 2.579.000, tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan instansi yang termasuk dalam Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 17.370.000.
Besaran TKD bergantung pada kekuatan ekonomi di tiap daerah sehingga jumlahnya berbeda. Misalnya, TKD Jakarta mencapai Rp.17.370.000 dengan standar kinerja sebagai Jabatan Fungsional umum teknis terampil. Jumlah tersebut bisa bertambah jika CPNS lulusan IPDN menempati jabatan struktural.
Dengan posisi tersebut, gaji PNS bahkan bisa tembus hingga Rp 20 juta. Angka ini bisa bertambah jika PNS tersebut menjabati dudukan struktural. Dengan jabatan struktural, gaji PNS baru bisa tembus hingga Rp 28 juta. Lulusan IPDN punya kesempatan menjadi staf hingga gubernur di pemerintahan daerah.
Namun saat baru masuk, PNS lulusan IPDN masuk golongan 3A dan ditempatkan di wilayah tempatnya direkrut. Terkait penempatan lulusan IPDN, diatur juga dalam Permendagri nomor 62 tahun 2020. Menteri bisa menempatkan lulusan IPDN secara khusus.
Paling besar, tukin Pejabat Struktural (Eselon I) ialah sebesar Rp 117.375.000,00. Paling rendah, jabatan Pelaksana sebesar Rp 5.361.800,00. Tetapi perlu dicatat, seluruh lulusan STAN belum bisa menerima gaji dan tunjangan penuh di tahun pertama setelah mulai bekerja. Karena gaji dan tunjangan yang didapat adalah baru 80 persen.
3. Gaji lulusan IPDN
Aturan gaji lulusan IPDN yang menjadi CPNS maupun PNS seluruhnya secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Ke 18 PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Aturan ini sama dengan aturan yang diterapkan pada lulusan STAN.
Sehingga ntuk gaji ASN lulusan IPDN dengan golongan 3A sebesar Rp 2.579.000, tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan instansi yang termasuk dalam Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 17.370.000.
Besaran TKD bergantung pada kekuatan ekonomi di tiap daerah sehingga jumlahnya berbeda. Misalnya, TKD Jakarta mencapai Rp.17.370.000 dengan standar kinerja sebagai Jabatan Fungsional umum teknis terampil. Jumlah tersebut bisa bertambah jika CPNS lulusan IPDN menempati jabatan struktural.
Dengan posisi tersebut, gaji PNS bahkan bisa tembus hingga Rp 20 juta. Angka ini bisa bertambah jika PNS tersebut menjabati dudukan struktural. Dengan jabatan struktural, gaji PNS baru bisa tembus hingga Rp 28 juta. Lulusan IPDN punya kesempatan menjadi staf hingga gubernur di pemerintahan daerah.
Namun saat baru masuk, PNS lulusan IPDN masuk golongan 3A dan ditempatkan di wilayah tempatnya direkrut. Terkait penempatan lulusan IPDN, diatur juga dalam Permendagri nomor 62 tahun 2020. Menteri bisa menempatkan lulusan IPDN secara khusus.
(wyn)
Lihat Juga :