Untuk Siswa dan Orang Tua, Begini Cara Cek Penerima PIP Online dan Besaran Bantuannya

Sabtu, 20 April 2024 - 09:30 WIB
loading...
Untuk Siswa dan Orang...
. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Begini cara cek penerima PIP online dan besaran bantuannya. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun.

Bagi kamu penerima PIP online, cara cek penerima PIP online bisa langsung dilakukan dengan mudah, cukup klik di pip.kemdikbud.go.id. Untuk info lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Cara Cek Penerima PIP Online


Siswa atau orangtua dapat menggunakan langkah-langkah berikut untuk mengecek status sebagai penerima bantuan PIP 2024:

1. Kunjungi laman resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.

4. Klik tombol "Cari Penerima PIP" untuk mengetahui penerima PIP.

5. Data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan.


Besaran Bantuan PIP


Besaran bantuan PIP tahap 2 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No.
14 Tahun 2022. Bantuan PIP yang sudah dicairkan bisa digunakan sesuai peruntukkannya.

Yakni untuk uang saku peserta didik, biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:


1. SD/SDLB/Program Paket A

• Rp225.000 untuk kelas VI semester genap

• Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

2. SMP/SMPLB/Program Paket B

• Rp375.000 untuk kelas IX semester genap

• Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap

3. SMA/SMALB/Program Paket C

• Rp500.000 untuk kelas XII semester genap

• Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

4. SMK

• Rp500.000 untuk kelas XII semester genap

• Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap

5. SMK Program 4 tahun

• Rp500.000 untuk kelas XIII semester genap

• Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Berikut Cara Pencairan Bantuan PIP:


1. Membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).

2. Siapkan identitas siswa atau orangtua/wali.

3. Siapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel.

4. Ikuti prosedur yang sudah ditentukan bank penyalur.

Kriteria Penerima PIP Syarat


1. Peserta didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

• Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

• Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1902 seconds (0.1#10.140)