Mau Bekerja di BPS? Daftar Saja di Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, Ini Syaratnya

Senin, 22 April 2024 - 08:30 WIB
loading...
Mau Bekerja di BPS?...
STIS adalah perguruan tinggi kedinasan yang berada di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) yang secara teknis pembinaan secara fungsional dilakukan oleh Kepala BPS. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini rincian syarat mendaftar STIS , Sekolah Kedinasan milik BPS. Bagi kamu lulusan SMA/SMK dan sederajat yang ingin berkarier di Badan Pusat Statistik (BPS) bisa mendaftar di Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)

Seperti diketahui STIS adalah perguruan tinggi kedinasan yang berada di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) yang secara teknis pembinaan secara fungsional dilakukan oleh Kepala BPS. Lalu apa syarat dan bagaimana cara mendaftar di STIS? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Syarat Daftar STIS


Siswa yang mau mendaftar di STIS pada pendaftaran sekolah kedinasan 2024 harus memenuhi sejumlah persyaratan ini. Persyaratan mendaftar STIS ini mengacu pada syarat mendaftar tahun 2023 lalu. Persyaratan umum mendaftar STIS berdasarkan syarat mendaftar tahun lalu adalah sebagai berikut:

1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba

2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri.

3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA atau SMK/MAK Bidang Keahlian Teknologi Informasi Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 sampai dengan 100) atau 3,20 (skala 1,00 sampai dengan 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12.

4. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2023.

5. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS.

6. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.

Baca juga: 10 Prospek Kerja Lulusan Politeknik Statistika STIS, Pintu Masa Depan Terbuka Lebar

7. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS.

8. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS.

9. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran.

10. Bersedia tidak mengajukan pindah lokasi penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.

Jika berminat mendaftar bisa langsung mengakses portal DIKDIN SSCASN di alamat https://dikdin.bkn.go.id lalu membuat akun dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Tahapan Seleksi STIS


1. Pengumuman penerimaan

2. Pendaftaran

3.Seleksi Administrasi (dilakukan langsung setelah proses pendaftaran).

4.Seleksi Kompetensi Dasar, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkoordinasi dengan Politeknik Statistika STIS.

5. Seleksi lanjutan yang terdiri dari: Seleksi akademik (Matematika) Psikotes Seleksi kesehatan dan kebugaran

6. Pengumuman akhir hasil seleksi
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Semi Militer untuk Jadi Calon PNS, Nomor 1 Ahli Intelijen
Apakah STIN Buka Pendaftaran...
Apakah STIN Buka Pendaftaran Calon PNS 2025? Lulus Jadi Intel Negara
Berapa Gaji Lulusan...
Berapa Gaji Lulusan PKN STAN? Status CPNS Kementerian Keuangan Menanti
Mau Jadi PNS BMKG? STMKG...
Mau Jadi PNS BMKG? STMKG Siap Buka Penerimaan Taruna Baru 2025
Perbedaan 3 Nama Panggilan...
Perbedaan 3 Nama Panggilan Pelajar Sekolah Kedinasan, Taruna, Praja, dan Mahasiswa
2 Sekolah Kedinasan...
2 Sekolah Kedinasan Ini Siap Buka Pendaftaran Calon PNS 2025
BPS Tak Lagi Lapor Data...
BPS Tak Lagi Lapor Data Ekspor-Impor di Tengah Bulan, Ini Sebabnya
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Ini Cara dan Ketentuannya
Digulung Tsunami PHK,...
Digulung Tsunami PHK, 83.450 Orang Mendadak Jadi Pengangguran
Rekomendasi
Tolak Buang Dolar AS,...
Tolak Buang Dolar AS, Apakah India Bakal Meninggalkan BRICS?
Atalarik Syach Bongkar...
Atalarik Syach Bongkar Kejanggalan Eksekusi Rumahnya, Sertifikat Resmi tapi Tetap Dihancurkan
Nintendo Kini Bisa Matikan...
Nintendo Kini Bisa Matikan Konsol Pengguna Jika Diretas
Upaya Jaksa Tebo Febrow...
Upaya Jaksa Tebo Febrow Perjuangkan Hak-hak Dasar Suku Anak Dalam
Profil Firman Shantyabudi,...
Profil Firman Shantyabudi, Anak Try Sutrisno yang Punya Karier Mentereng di Polisi
IDI Minta Menkes Perbaiki...
IDI Minta Menkes Perbaiki Komunikasi Publik Buntut Celetukan Ukuran Celana di Atas 33 Lebih Cepat Menghadap Allah
Berita Terkini
Cara Daftar Antrian...
Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya Mei 2025 untuk Sembako Murah
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2025, Sudah Dibuka!
UUM dan Uhamka Perpanjang...
UUM dan Uhamka Perpanjang Kerja Sama Strategis Bidang Pendidikan
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
Darunnajah Hadirkan...
Darunnajah Hadirkan Akademisi Dunia dalam ICOP 2025
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved