Jadi Sekolah Kedinasan Favorit, Ini Info Pendaftaran IPDN 2024

Selasa, 23 April 2024 - 11:01 WIB
loading...
Jadi Sekolah Kedinasan Favorit, Ini Info Pendaftaran IPDN 2024
Walaupun pendaftaran IPDN 2024 belum resmi diumumkan, Apabila berpatokan pada jadwal tahun 2023, pendaftaran IPDN dibuka pada bulan April tepatnya 3 April. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Ini info pendaftaran di IPDN tahun 2024 yang perlu diketahui para pejuang PNS. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi salah satu Sekolah Kedinasan favorit siswa lulusan SMA atau sederajat yang ingin bercita-cita menjadi PNS. Lalu kapan pendaftaran IPDN tahun 2024 dibuka? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Perkiraan Waktu Pendaftaran IPDN 2024


Meski sudah banyak yang ingin segera bisa masuk IPDN, sampai saat ini belum ada jadwal resmi kapan pendaftaran sekolah kedinasan IPDN dibuka. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mengumumkan bahwa pendaftaran sekolah kedinasan akan dibuka pada Maret 2024.

Apabila berpatokan pada jadwal tahun 2023, pendaftaran IPDN dibuka pada bulan April tepatnya 3 April. Walaupun pendaftaran IPDN tahun 2024 belum resmi diumumkan, tidak ada salahnya jika calon pendaftar mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan yang diperlukan.

Persyaratan Daftar IPDN Berdasarkan Aturan 2023:


A. Persyaratan umum


• Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tahun berjalan pendaftaran IPDN.

• Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

B. Persyaratan administrasi


- Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan:

- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).

- Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).

- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

- Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.

5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1355 seconds (0.1#10.140)