Jadi Sekolah Kedinasan Favorit, Ini Info Pendaftaran IPDN 2024
loading...
A
A
A
6. Pakta Integritas.
7. Alamat e-mail yang aktif.
8. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
• Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
• Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.
• Tidak bertato.
• Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
• Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.
• Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
• Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar: tidak diperkenankan mengundurkan diri,sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan, bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan, bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN, dan bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
• Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan ini, maka pendaftar dinyatakan gugur.
7. Alamat e-mail yang aktif.
8. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Persyaratan Tambahan Daftar IPDN
• Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
• Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.
• Tidak bertato.
• Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
• Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.
• Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
• Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar: tidak diperkenankan mengundurkan diri,sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan, bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan, bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN, dan bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
• Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan ini, maka pendaftar dinyatakan gugur.
Lihat Juga :