Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 Dibuka untuk Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Ini Syaratnya
loading...
A
A
A
• Untuk jenjang SD/MI: 26 April hingga 3 Mei 2024
• Untuk jenjang SMP/MTs: 3 hingga 10 Mei 2024
• Untuk jenjang SMA/MA, SMK dan PKBM: 10 hingga 17 Mei
1. Tinggal di DKI Jakarta dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK) dan bukan anggota keluarga dari: PNS/PPPK TNI/Polri Anggota MPR RI Anggota DPR RI Anggota DPD RI Anggota DPRD Provinsi Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi Pegawai tetap BUMN Pegawai tetap BUMD
2. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil. Baca juga: Sosok Burhanudin, Lulusan Cumlaude ITS yang Wafat Jelang Wisuda
4. Anggota keluarga dalam satu KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
5. Anggota dalam satu KK tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
6. Memiliki NISN.
7. Siswa disiplin hadir bersekolah.
8. Siswa memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar aturan Terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
• Untuk jenjang SMP/MTs: 3 hingga 10 Mei 2024
• Untuk jenjang SMA/MA, SMK dan PKBM: 10 hingga 17 Mei
3. Penetapan Kepgub penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024: 20 hingga 30 Mei 2024
Syarat Daftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024
1. Tinggal di DKI Jakarta dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK) dan bukan anggota keluarga dari: PNS/PPPK TNI/Polri Anggota MPR RI Anggota DPR RI Anggota DPD RI Anggota DPRD Provinsi Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi Pegawai tetap BUMN Pegawai tetap BUMD
2. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil. Baca juga: Sosok Burhanudin, Lulusan Cumlaude ITS yang Wafat Jelang Wisuda
4. Anggota keluarga dalam satu KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
5. Anggota dalam satu KK tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
6. Memiliki NISN.
7. Siswa disiplin hadir bersekolah.
8. Siswa memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar aturan Terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).