Jadwal PPDB Jatim 2024 dan Ketentuan Zonasi, Pra Pendaftaran Dimulai 20 Mei
loading...
A
A
A
7. Daftar ulang pemenuhan pagu: 2 Juli 2024
1. Pendaftaran: 3 - 4 Juli 2024
2. Penutupan: 4 Juli 2024
3. Pengumuman: 5 Juli 2024
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 5 Juli 2024
5. Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 5 - 6 Juli 2024
1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon siswa jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon siswa baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi
2. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA 50 persen dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30 persen dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20 persen
4. Kuota jalur zonasi jenjang SMK adalah 10 persen dari daya tampung sekolah
5. Zonasi radius/jarak terdekat jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan sampai dengan mencapai kuota 30 persen dari daya tampung sekolah
6. Zonasi sebaran jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut dengan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah
7. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan
6. PPDB Tahap V (Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK)
1. Pendaftaran: 3 - 4 Juli 2024
2. Penutupan: 4 Juli 2024
3. Pengumuman: 5 Juli 2024
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 5 Juli 2024
5. Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 5 - 6 Juli 2024
Ketentuan Zonasi PPDB Jatim 2024
1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon siswa jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon siswa baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi
2. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA 50 persen dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30 persen dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20 persen
4. Kuota jalur zonasi jenjang SMK adalah 10 persen dari daya tampung sekolah
5. Zonasi radius/jarak terdekat jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan sampai dengan mencapai kuota 30 persen dari daya tampung sekolah
6. Zonasi sebaran jenjang SMA yang dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut dengan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah
7. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan