Nadiem Makarim Tegaskan Sistem Zonasi Harus Tetap Dipertahankan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan sistem zonasi di PPDB mengedepankan asas keadilan. Ia menilai semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk dapat masuk ke sekolah negeri.
Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan seputar sistem zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kadang menimbulkan persoalan di lapangan pada acara silaturahmi bersama komunitas dan perwakilan siswa serta mahasiswa penerima program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kamis (2/5/2024) di Jakarta.
Selama acara tersebut, Mendikbudristek juga terlibat dalam dialog dengan menjawab pertanyaan dari peserta mengenai berbagai persoalan pendidikan.
Baca juga: Apa Syarat Masuk SD di PPDB 2024 bagi Anak Berusia di Bawah 7 Tahun? Ini Penjelasannya
“Saya senang bisa hadir di sini untuk bertemu dengan Bapak/Ibu,” kata Mendikbudristek mengawali dialog melalui siaran pers, Jumat (3/5/2024).
Nadiem mengatakan, selama dua dekade terakhir, kebijakan Ujian Nasional (UN) yang menjadi syarat masuk ke jenjang yang lebih tinggi, menciptakan ketidakadilan bagi keluarga dengan tingkat ekonomi rendah.
Mendikbudristek menyatakan, yang terjadi adalah keluarga dengan ekonomi tinggi bisa masuk sekolah negeri gratis, sementara keluarga dengan tingkat ekonomi rendah harus membayar mahal dengan masuk ke sekolah swasta.
Baca juga: Dibuka Mei-Juli, Begini Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024
Dia menegaskan bahwa hal ini tidak adil, karena keluarga dengan tingkat ekonomi tinggi cenderung memiliki akses lebih besar untuk bimbingan belajar dan memberikan dukungan tambahan kepada anak-anak mereka, sehingga dapat mempengaruhi hasil ujian nasional yang tinggi.
Mendikbudristek menekankan bahwa meskipun program zonasi tidak sempurna, namun harus dipertahankan sebagai bentuk azas moralitas dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dia juga mengakui bahwa program ini memiliki tantangan, seperti masalah integritas data dan penyelewengan, namun pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat.
Terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan di daerah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Mendikbudristek mengakui bahwa tidak cukup jika intervensi untuk sekolah-sekolah di daerah tersebut dilakukan dengan cara-cara biasa.
Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan seputar sistem zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kadang menimbulkan persoalan di lapangan pada acara silaturahmi bersama komunitas dan perwakilan siswa serta mahasiswa penerima program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kamis (2/5/2024) di Jakarta.
Selama acara tersebut, Mendikbudristek juga terlibat dalam dialog dengan menjawab pertanyaan dari peserta mengenai berbagai persoalan pendidikan.
Baca juga: Apa Syarat Masuk SD di PPDB 2024 bagi Anak Berusia di Bawah 7 Tahun? Ini Penjelasannya
“Saya senang bisa hadir di sini untuk bertemu dengan Bapak/Ibu,” kata Mendikbudristek mengawali dialog melalui siaran pers, Jumat (3/5/2024).
Nadiem mengatakan, selama dua dekade terakhir, kebijakan Ujian Nasional (UN) yang menjadi syarat masuk ke jenjang yang lebih tinggi, menciptakan ketidakadilan bagi keluarga dengan tingkat ekonomi rendah.
Mendikbudristek menyatakan, yang terjadi adalah keluarga dengan ekonomi tinggi bisa masuk sekolah negeri gratis, sementara keluarga dengan tingkat ekonomi rendah harus membayar mahal dengan masuk ke sekolah swasta.
Baca juga: Dibuka Mei-Juli, Begini Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024
Dia menegaskan bahwa hal ini tidak adil, karena keluarga dengan tingkat ekonomi tinggi cenderung memiliki akses lebih besar untuk bimbingan belajar dan memberikan dukungan tambahan kepada anak-anak mereka, sehingga dapat mempengaruhi hasil ujian nasional yang tinggi.
Mendikbudristek menekankan bahwa meskipun program zonasi tidak sempurna, namun harus dipertahankan sebagai bentuk azas moralitas dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dia juga mengakui bahwa program ini memiliki tantangan, seperti masalah integritas data dan penyelewengan, namun pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat.
Kebijakan Daerah 3T
Terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan di daerah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Mendikbudristek mengakui bahwa tidak cukup jika intervensi untuk sekolah-sekolah di daerah tersebut dilakukan dengan cara-cara biasa.