Nadiem Makarim Tegaskan Sistem Zonasi Harus Tetap Dipertahankan
Jum'at, 03 Mei 2024 - 12:53 WIB
loading...
A
A
A
Mendikbudristek menyatakan, yang terjadi adalah keluarga dengan ekonomi tinggi bisa masuk sekolah negeri gratis, sementara keluarga dengan tingkat ekonomi rendah harus membayar mahal dengan masuk ke sekolah swasta.
Baca juga: Dibuka Mei-Juli, Begini Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024
Dia menegaskan bahwa hal ini tidak adil, karena keluarga dengan tingkat ekonomi tinggi cenderung memiliki akses lebih besar untuk bimbingan belajar dan memberikan dukungan tambahan kepada anak-anak mereka, sehingga dapat mempengaruhi hasil ujian nasional yang tinggi.
Mendikbudristek menekankan bahwa meskipun program zonasi tidak sempurna, namun harus dipertahankan sebagai bentuk azas moralitas dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dia juga mengakui bahwa program ini memiliki tantangan, seperti masalah integritas data dan penyelewengan, namun pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat.
Terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan di daerah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Mendikbudristek mengakui bahwa tidak cukup jika intervensi untuk sekolah-sekolah di daerah tersebut dilakukan dengan cara-cara biasa.
Ia mengatakan, salah satu yang diubah kebijakannya untuk mengafirmasi sekolah-sekolah ini adalah dengan memisahkan besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi siswa yang ada di daerah 3T.
“Dulu, dana BOS dibagikan merata. Tapi, keseragaman itu bukan (berarti) adil. Jadi, kami mengubah kebijakan untuk sekolah-sekolah yang berada di daerah-daerah tersebut, di mana setiap anak ditambah besaran dananya. Penambahan dana BOS bahkan bisa mencapai 30 sampai 40 persen,” jelasnya.
Baca juga: Dibuka Mei-Juli, Begini Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024
Dia menegaskan bahwa hal ini tidak adil, karena keluarga dengan tingkat ekonomi tinggi cenderung memiliki akses lebih besar untuk bimbingan belajar dan memberikan dukungan tambahan kepada anak-anak mereka, sehingga dapat mempengaruhi hasil ujian nasional yang tinggi.
Mendikbudristek menekankan bahwa meskipun program zonasi tidak sempurna, namun harus dipertahankan sebagai bentuk azas moralitas dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dia juga mengakui bahwa program ini memiliki tantangan, seperti masalah integritas data dan penyelewengan, namun pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat.
Kebijakan Daerah 3T
Terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan di daerah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Mendikbudristek mengakui bahwa tidak cukup jika intervensi untuk sekolah-sekolah di daerah tersebut dilakukan dengan cara-cara biasa.
Ia mengatakan, salah satu yang diubah kebijakannya untuk mengafirmasi sekolah-sekolah ini adalah dengan memisahkan besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi siswa yang ada di daerah 3T.
“Dulu, dana BOS dibagikan merata. Tapi, keseragaman itu bukan (berarti) adil. Jadi, kami mengubah kebijakan untuk sekolah-sekolah yang berada di daerah-daerah tersebut, di mana setiap anak ditambah besaran dananya. Penambahan dana BOS bahkan bisa mencapai 30 sampai 40 persen,” jelasnya.
Lihat Juga :