Pejuang PNS Siap-siap, Pendaftaran IPDN Dibuka 15 Mei 2024, Simak Syaratnya

Kamis, 09 Mei 2024 - 08:07 WIB
loading...
Pejuang PNS Siap-siap, Pendaftaran IPDN Dibuka 15 Mei 2024, Simak Syaratnya
Proses pengumuman, pembukaan seleksi, dan pendaftaran IPDN 2024 dilaksanakan secara serentak melalui portal masing-masing instansi dan BKN pada tautan https:/sscasn.bkn.go.id/. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi pendaftaran IPDN yang dibuka pada 15 Mei 2024. Kamu yang berminat melanjutkan studi di Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2024, sebaiknya segera mempersiapkan diri karena pintu pendaftaran salah satu Sekolah Kedinasan favorit itu dibuka 15 Mei. Untuk info lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Jadwal Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2024


• Pengumuman Pembukaan Seleksi: 14-28 Mei 2024

• Pendaftaran di SSCASN-BKN: 15 Mei 13 Juni 2024

• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 18 Juli - 6 Agustus 2024

Pendaftaran IPDN akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.

Cara Daftar IPDN 2024


Proses pengumuman, pembukaan seleksi, dan pendaftaran akan dilaksanakan secara serentak melalui portal masing-masing instansi dan BKN pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/ Calon pendaftar hanya bisa mendaftar pada 1 Sekolah Kedinasan. Jika diketahui mendaftar lebih dari 1, calon praja akan dinyatakan gugur.


Syarat Pendaftaran IPDN 2024


Meskipun belum diumumkan secara resmi, berikut syarat pendaftaran IPDN yang bisa dijadikan acuan berdasarkan syarat tahun lalu. Berikut informasi lengkapnya:


Syarat Umum


1. Warga Negara Indonesia

2. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Januari tahun berjalan

3. Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita

Persyaratan Administrasi :


1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2020 – 2023, dengan ketentuan:

• Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan

• Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0964 seconds (0.1#10.140)