Daftar Nilai Rata-Rata Minimal yang Diberlakukan di Sekolah Kedinasan, Cek Daftarnya

Jum'at, 10 Mei 2024 - 07:25 WIB
loading...
Daftar Nilai Rata-Rata Minimal yang Diberlakukan di Sekolah Kedinasan, Cek Daftarnya
Penggunaan nilai rapor serta ijazah sebagai prasyarat, setiap Sekolah Kedinasan memiliki sejumlah aturan yang cenderung berbeda. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini rincian daftar nilai rata-rata minimal yang diberlakukan di Sekolah Kedinasan. Dalam proses penyaringan di sekolah kedinasan, seleksi administrasi menjadi hal mendasar yang harus diikuti para calon taruna.

Pada tahap seleksi administrasi sekolah kedinasan, sejumlah dokumen seperti Kartu Identitas, Ijazah, Sertifikat, Resume serta Nilai Rapor menjadi berkas yang wajib ada. Terkait penggunaan nilai rapor serta ijazah sebagai prasyarat, setiap sekolah kedinasan memiliki sejumlah aturan yang cenderung berbeda. Artikel kali ini akan membahas nilai rata-rata minimal yang diberlakukan di sekolah kedinasan, simak ya!

Ketentuan Penggunaan Nilai Rata-rata Sejumlah Kedinasan


1. Sekolah Kedinasan Kemenhub


Sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan, memberlakukan ketentuan nilai rata-rata Ijazah minimal 70,00 secara umum serta minimal 65,00 khusus bagi siswa-siswi asal Papua.

Sementara nilai raport semester Genap Kelas XI dan Ganjil Kelas XII secara umum minimal 70,00, dan minimal 65,00 khusus bagi putra-putri asal Papua. Sekolah kedinasan yang berada dalam naungan Kementerian Hukum dan HAM, tidak memberlakukan ketentuan nilai minimal.

2. Sekolah Kedinasan Kemenkumham


Sekolah kedinasan yang berada dalam naungan Kementerian Hukum dan HAM, tidak memberlakukan ketentuan nilai minimal. Namun demikian, bagi calon taruna Poltekim dan Poltekip wajib menyertakan Surat Keterangan Lulus Asli dengan Kop Surat Resmi serta ditandatangani Pejabat Berwenang.

3. IPDN


Sebagaimana dengan sekdin Kemenhub, Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN juga memberikan syarat nilai yang sama bagi siswa-siswi tahun akademik 2021 hingga 2023.

Untuk Syarat Raport, IPDN memberi kesempatan bagi siswa lulusan tahun 2024 dengan menyertakan Surat Keterangan Lulus resmi yang disahkan Pejabat Berwenang.

4. Polstat STIS


Sementara Polstat STIS menetapkan syarat nilai untuk mata pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80,00.
Selain sekolah umum atau reguler, siswa lulusan Paket C atau setingkat dengan SMA juga diperkenankan untuk mendaftar di sekolah kedinasan.

5. PKN STAN


Berbeda dengan sekolah kedinasan lainnya, PKN STAN memberikan peluang bagi calon taruna melalui Jalur Reguler dan Afirmasi serta Jalur Pembibitan. Adapun nilai rata-rata minimal jalur Reguler dan Afirmasi adalah 70,00, dan 75 bagi calon taruna Jalur Pembibitan.

6. Poltek SSN dan STMKG


Poltek SSN mewajibkan nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80,00; sedangkan STMKG tidak mewajibkan kualifikasi tertentu bagi para calon tarunanya.

7. STIN


Untuk bisa terdaftar sebagai taruna di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), calon peserta wajib memiliki nilai rata-rata ijazah sedikitnya 80,00 dan nilai Raport rata-rata 75 bagi lulusan 2024. Berbeda dengan sejumlah instansi sekolah kedinasan lainnya, STIN tidak menyediakan kesempatan bagi siswa lulusan Program Paket C.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2392 seconds (0.1#10.140)