Pejuang Sekolah Kedinasan Merapat, Ini 9 Politeknik Pelayaran Milik Kemenhub Selain STIP

Jum'at, 10 Mei 2024 - 19:08 WIB
loading...
Pejuang Sekolah Kedinasan Merapat, Ini 9 Politeknik Pelayaran Milik Kemenhub Selain STIP
Saat ini selain STIP, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) punya 9 Sekolah Kedinasan berupa politeknik pelayaran. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini daftar 9 politeknik pelayaran milik Kemenhub selain STIP. Keberadaan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) saat ini tengah menjadi sorotan menyusul adanya dugaan aksi kekerasan di dalam salah satu Sekolah Kedinasan milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu.

Di luar soal aksi kekerasan tersebut, sebenarnya ada sejumlah Sekolah Kedinasan berupa politeknik pelayaran lain milik Kemenhub selain STIP. Apa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

9 Politeknik Pelayaran Kemenhubn Selain STIP


1. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar

2. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang

3. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten

4. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong

5. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh

6. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sorong

7. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sulawesi Utara

8. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sumatera Barat

9. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya


Syarat Daftar 22 Sekolah Kedinasan Kemenhub


1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2023;

3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:

a. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada qazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) I 2,8 (skala penilaian l-41. Sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10) / 65,00 (skala penilaian 10-100) / 2,6 (skala penilaian 1-4);

b. Untuk lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus denganmenunjukkan Ijazah Sekolah Ianjutan Tingkat Atas Sederajat;

c. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian l-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman berikut https://sipencatar.dephub.go.id/panduan) dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)