Orang Tua Perlu Perhatikan! Ini Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024

Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:51 WIB
loading...
Orang Tua Perlu Perhatikan! Ini Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024
Syarat usia untuk mendaftar jenjang TK/PAUD di PPDB DKI Jakarta 2024 antara lain berusia 2 sampai dengan 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, untuk taman penitipan anak an satuan Pendidikan Anak Usia Dini sejenis. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini aturan syarat usia daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024 yang perlu diketahui. Orang tua atau wali murid di DKI Jakarta yang akan mendaftarkan sekolah anaknya di jenjang TK dan SD perlu mengetahui informasi seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Salah satu informasi itu adalah syarat minimal usia calon siswa untuk mendaftar TK dan SD. Berapa usianya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Syarat Usia Masuk PAUD PPDB DKI Jakarta 2024


Dilansir dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Sabtu (11/5/2024) berikut persyaratan usia jika akan mendaftarkan anaknya ke jenjang PAUD di PPDB DKI Jakarta 2024.

1. Berusia 2 sampai dengan 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, untuk taman penitipan anak an satuan Pendidikan Anak Usia Dini sejenis.

2. Berusia 3 tahun sampai dengan 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompol bermain.

3. Paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, untuk kelompok A di taman kanak-kanak

4. Paling rendah berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di taman kanak-kanak.


Persyaratan usia tersebut dibuktikan dengan:


a. Akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

b. Tercatat dalam Kartu Keluarga

Syarat Usia Masuk SD PPDB DKI Jakarta 2024


Sedangkan syarat usia untuk masuk SD di PPDB DKI Jakarta 2024 adalah sebagai berikut: Calon Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Persyaratan usia untuk masuk SD di PPDB DKI Jakarta 2024 dibuktikan dengan:

1. Akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

2. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran.

Bukti pencatatan Kartu Keluarga sebagai persyaratan usia dikecualikan terhadap calon peserta didik baru afirmasi prioritas pertama anak asuh panti.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5439 seconds (0.1#10.140)
pixels