Ini Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub 2024
loading...
A
A
A
10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total.
11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
12. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat atau mengundurkan diri sebagai taruna Pola Pembibitan Kemenhub.
13. Bersedia diberhentikan secara tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal.
14. Pendaftar Pola Pembibitan Kemenhub bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub seluruh wilayah Indonesia.
15. Dinyatakan gugur jika melakukan pemalsuan dokumen/identitas.
16. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran.
17. Menandatangani formulir pernyataan calon taruna Sipencatar Kemenhub (bermeterai Rp 10.000)
18. Mempunyai email dan nomor telepon yang aktif dan valid untuk menerima informasi proses seleksi.
• Bagi lulusan tahun 2023 mempunyai nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah minimal 7 (skala 1-10) atau 70 (skala 1-100) atau 2,8 (skala 1-4) sedangkan untuk peserta Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua minimal 6,5 (skala 1-10) atau 65 (skala 1-100) atau 2,6 (skala 1-4)
11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
12. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat atau mengundurkan diri sebagai taruna Pola Pembibitan Kemenhub.
13. Bersedia diberhentikan secara tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal.
14. Pendaftar Pola Pembibitan Kemenhub bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub seluruh wilayah Indonesia.
15. Dinyatakan gugur jika melakukan pemalsuan dokumen/identitas.
16. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran.
17. Menandatangani formulir pernyataan calon taruna Sipencatar Kemenhub (bermeterai Rp 10.000)
18. Mempunyai email dan nomor telepon yang aktif dan valid untuk menerima informasi proses seleksi.
Syarat Nilai Rapor Sekolah Kedinasan Kemenhub 2024
• Bagi lulusan tahun 2023 mempunyai nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah minimal 7 (skala 1-10) atau 70 (skala 1-100) atau 2,8 (skala 1-4) sedangkan untuk peserta Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua minimal 6,5 (skala 1-10) atau 65 (skala 1-100) atau 2,6 (skala 1-4)
Lihat Juga :