Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2024 Dibuka Hari Ini, Tersedia 622 Formasi

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:41 WIB
loading...
Pendaftaran Sekolah...
Pendaftaran sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2024 telah dibuka hari ini, Rabu (15/5/2024). Foto/Tangkap layar Sipencatar.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) 2024 telah dibuka hari ini, Rabu (15/5/2024). Formasi yang tersedia 622 dan berikut ini persyaratannya.

622 formasi yang disediakan di sekolah kedinasan Kemenhub ini terbagi atas 472 formasi pola pembibitan, 144 formasi pola pembibitan Pemda, dan 6 formasi pola pembibitan Kemenhub Orang Asli Papua (OAP).

Dikutip dari pengumuman yang ada di laman Sipencatar Kemenhub, berikut ini informasi pendaftaran sekolah kedinasan Kemenhub 2024.

Alokasi, Formasi, Jenjang Pendidikan, dan Matra Perguruan Tinggi

1. Pola Pembibitan Kemenhub


- Jumlah formasi: 472
- Jenjang pendidikan D3
Darat: 90 formasi
Laut: 171 formasi
Udara: 53 formasi
- Jenjang pendidikan D4:
Darat: 95 formasi
Laut: 39 formasi
Udara:24 formasi

2. Pola Pembibitan Daerah


- Jumlah formasi: 144
- Jenjang pendidikan D3: Darat 48 formasi
- Jenjang pendidikan D4: Darat 96 formasi

3. Pola Pembibitan Kemenhub Khusus Orang Asli Papua


- Jumlah formasi: 6
- Jenjang Pendidikan D3: Laut 3 formasi dan udara 3 formasi

Persyaratan Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2024


1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September tahun 2024

3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
a. Lulusan 2023 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 7,0 (skala penilaian 1-10)/70,00 (skala penilaian 10-100)/2,8 (skala penilaian 1-4), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub
khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 6,5 (skala penilaian 1-10)/65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1-4);
b. Lulusan 2024, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub
khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat
c. Lulusan 2024 dengan kurikulum merdeka sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang
Program Sekolah Penggerak memiliki nilai rata-rata rapor pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100) untuk komponen pengetahuan kelompok peminatan MIPA (terdapat mata pelajaran Fisika dan Matematika peminatan) atau IPS (terdapat mata pelajaran Ekonomidan Sosiologi) atau Bahasa dan budaya (terdapat mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa asing lainnya), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat
d. Lulusan 2023 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4
diwajibkan untuk merubah (konversi) nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari
sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah
e. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm. Khusus untuk Program Studi D-III PKP/OBU/MBU/MTU, pria minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm;

5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP), melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Dewan Adat/Kepala Kampung/Lurah/Kepala Suku/Kepala Distrik di Provinsi Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan/Papua Barat Daya;

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba

7. Belum pernah menikah serta bersedia tidak menikah selama mengikuti proses seleksi calon Taruna/Taruni dan selama pendidikan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;

8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4867 seconds (0.1#10.140)