7 Perbedaan PPDB Jakarta 2024 dan 2023, Banyak Aturan Baru yang Perlu Diketahui

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:01 WIB
loading...
7 Perbedaan PPDB Jakarta...
Berdasarkan aturan terbaru, setidaknya ada tujuh aturan baru pada PPDB Jakarta 2024 dibandingkan dengan aturan PPDB tahun 2023. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 7 perbedaan PPDB Jakarta tahun 2024 dengan PPDB 2023 yang perlu diketahui orang tua dan wali murid. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 segera dimulai dengan masa prapendaftaran PPDB Jakarta pada 20 Mei - 5 Juni 2024 di jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Berdasarkan aturan terbaru, setidaknya ada tujuh aturan baru pada PPDB Jakarta 2024. Ketujuh hal ini merupakan poin baru perbedaan PPDB Jakarta 2024 dengan tahun 2023 yang berlaku di empat jalur masuk.Untuk info lebih lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

7 Perbedaan PPDB Jakarta 2024 dan 2023


1. Cut-off data kependudukan


Tahun 2023

Cut off data kependudukan per 1 Juni tahun sebelumnya.

Tahun 2024

Cut-off data kependudukan per 10 Juni tahun sebelumnya.

2. Calon siswa numpang KK keluarga lain


Tahun 2023

Masih mengakomodir CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga family lainnya)

Tahun 2024

Tidak mengakomodir lagi bagi CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga lainnya), kecuali ada surat keputusan perwalian atau ada hubungan keluarga/cucu/keponakan.

3. Aturan Jalur Zonasi


Tahun 2023



Pada jalur Zonasi jenjang SD, tidak ada zona prioritas, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Tahun 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5146 seconds (0.1#10.140)