7 Perbedaan PPDB Jakarta 2024 dan 2023, Banyak Aturan Baru yang Perlu Diketahui
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini 7 perbedaan PPDB Jakarta tahun 2024 dengan PPDB 2023 yang perlu diketahui orang tua dan wali murid. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 segera dimulai dengan masa prapendaftaran PPDB Jakarta pada 20 Mei - 5 Juni 2024 di jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Berdasarkan aturan terbaru, setidaknya ada tujuh aturan baru pada PPDB Jakarta 2024. Ketujuh hal ini merupakan poin baru perbedaan PPDB Jakarta 2024 dengan tahun 2023 yang berlaku di empat jalur masuk.Untuk info lebih lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Tahun 2023
Cut off data kependudukan per 1 Juni tahun sebelumnya.
Tahun 2024
Cut-off data kependudukan per 10 Juni tahun sebelumnya.
Tahun 2023
Masih mengakomodir CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga family lainnya)
Tahun 2024
Tidak mengakomodir lagi bagi CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga lainnya), kecuali ada surat keputusan perwalian atau ada hubungan keluarga/cucu/keponakan.
Tahun 2023
Pada jalur Zonasi jenjang SD, tidak ada zona prioritas, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Tahun 2024
Berdasarkan aturan terbaru, setidaknya ada tujuh aturan baru pada PPDB Jakarta 2024. Ketujuh hal ini merupakan poin baru perbedaan PPDB Jakarta 2024 dengan tahun 2023 yang berlaku di empat jalur masuk.Untuk info lebih lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
7 Perbedaan PPDB Jakarta 2024 dan 2023
1. Cut-off data kependudukan
Tahun 2023
Cut off data kependudukan per 1 Juni tahun sebelumnya.
Tahun 2024
Cut-off data kependudukan per 10 Juni tahun sebelumnya.
2. Calon siswa numpang KK keluarga lain
Tahun 2023
Masih mengakomodir CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga family lainnya)
Tahun 2024
Tidak mengakomodir lagi bagi CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga lainnya), kecuali ada surat keputusan perwalian atau ada hubungan keluarga/cucu/keponakan.
3. Aturan Jalur Zonasi
Tahun 2023
Pada jalur Zonasi jenjang SD, tidak ada zona prioritas, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Tahun 2024