7 Perbedaan PPDB Jakarta 2024 dan 2023, Banyak Aturan Baru yang Perlu Diketahui
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini 7 perbedaan PPDB Jakarta tahun 2024 dengan PPDB 2023 yang perlu diketahui orang tua dan wali murid. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 segera dimulai dengan masa prapendaftaran PPDB Jakarta pada 20 Mei - 5 Juni 2024 di jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Berdasarkan aturan terbaru, setidaknya ada tujuh aturan baru pada PPDB Jakarta 2024. Ketujuh hal ini merupakan poin baru perbedaan PPDB Jakarta 2024 dengan tahun 2023 yang berlaku di empat jalur masuk.Untuk info lebih lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Tahun 2023
Cut off data kependudukan per 1 Juni tahun sebelumnya.
Tahun 2024
Cut-off data kependudukan per 10 Juni tahun sebelumnya.
Tahun 2023
Masih mengakomodir CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga family lainnya)
Tahun 2024
Tidak mengakomodir lagi bagi CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga lainnya), kecuali ada surat keputusan perwalian atau ada hubungan keluarga/cucu/keponakan.
Tahun 2023
Pada jalur Zonasi jenjang SD, tidak ada zona prioritas, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Tahun 2024
Pada jalur Zonasi jenjang SD, sudah mengakomodir zona prioritas dengan ketentuannya seperti ini: Zona prioritas pertama bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah.
Zona prioritas kedua bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Tahun 2023
Pada jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, mekanisme seleksi seperti ini: Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Tahun 2024
Pada jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, mekanisme seleksi: Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, total pembobotan indeks prestasi akademik, dan waktu mendaftar.
Tahun 2023
Pada jalur Perpindahan tugas orangtua dan anak guru: Mengakomodir anak guru Persyaratan masih mengakomodir SK pindah tugas orangtua dan surat keterangan domisili Seleksi CPDB dari perpindahan tugas orangtua setara dengan anak guru
Tahun 2024
Pada jalur Perpindahan tugas orangtua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan: Mengakomodir anak guru dan anak Tenaga Kependidikan Persyaratan masih mengakomodir SK pindah tugas orangtua dan surat perpindahan domisili orang tua/wali dan CPDB dibuktikan dengan Surat Keterangan atau dokumen perpindahan domisili orangtua/wali dan CPDB yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta berupa KK baru atau Surat Keterangan Pindah WNI
Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi yang mengutamakan CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
Tahun 2023
Pada jalur prestasi belum mengakomodir kejuaraan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja.
Tahun 2024
Pada jalur prestasi sudah mengakomodir kejuaraan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja
Tahun 2023
PPDB bersama dilaksanakan pada jenjang SMA dan SMK.
Tahun 2024
PPDB Bersama dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Berdasarkan aturan terbaru, setidaknya ada tujuh aturan baru pada PPDB Jakarta 2024. Ketujuh hal ini merupakan poin baru perbedaan PPDB Jakarta 2024 dengan tahun 2023 yang berlaku di empat jalur masuk.Untuk info lebih lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
7 Perbedaan PPDB Jakarta 2024 dan 2023
1. Cut-off data kependudukan
Tahun 2023
Cut off data kependudukan per 1 Juni tahun sebelumnya.
Tahun 2024
Cut-off data kependudukan per 10 Juni tahun sebelumnya.
2. Calon siswa numpang KK keluarga lain
Tahun 2023
Masih mengakomodir CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga family lainnya)
Tahun 2024
Tidak mengakomodir lagi bagi CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga lainnya), kecuali ada surat keputusan perwalian atau ada hubungan keluarga/cucu/keponakan.
3. Aturan Jalur Zonasi
Tahun 2023
Pada jalur Zonasi jenjang SD, tidak ada zona prioritas, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Tahun 2024
Pada jalur Zonasi jenjang SD, sudah mengakomodir zona prioritas dengan ketentuannya seperti ini: Zona prioritas pertama bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah.
Zona prioritas kedua bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
4. Pemeringkatan siswa jalur afirmasi
Tahun 2023
Pada jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, mekanisme seleksi seperti ini: Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Tahun 2024
Pada jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, mekanisme seleksi: Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, total pembobotan indeks prestasi akademik, dan waktu mendaftar.
5. Aturan jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Tahun 2023
Pada jalur Perpindahan tugas orangtua dan anak guru: Mengakomodir anak guru Persyaratan masih mengakomodir SK pindah tugas orangtua dan surat keterangan domisili Seleksi CPDB dari perpindahan tugas orangtua setara dengan anak guru
Tahun 2024
Pada jalur Perpindahan tugas orangtua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan: Mengakomodir anak guru dan anak Tenaga Kependidikan Persyaratan masih mengakomodir SK pindah tugas orangtua dan surat perpindahan domisili orang tua/wali dan CPDB dibuktikan dengan Surat Keterangan atau dokumen perpindahan domisili orangtua/wali dan CPDB yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta berupa KK baru atau Surat Keterangan Pindah WNI
Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi yang mengutamakan CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
6. Aturan Jalur Prestasi
Tahun 2023
Pada jalur prestasi belum mengakomodir kejuaraan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja.
Tahun 2024
Pada jalur prestasi sudah mengakomodir kejuaraan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja
7. PPDB Bersama
Tahun 2023
PPDB bersama dilaksanakan pada jenjang SMA dan SMK.
Tahun 2024
PPDB Bersama dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
(wyn)