Gaji Guru Honorer Masih Rendah, 74 Persen Dibayar di Bawah Rp2 Juta per Bulan

Selasa, 21 Mei 2024 - 09:48 WIB
loading...
Gaji Guru Honorer Masih...
74 persen guru Honorer/Kontrak memiliki penghasilan di bawah Rp2 Juta per bulan. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Gaji guru honorer masih memprihatinkan. Bahkan survei IDEAS menyebutkan 74 persen guru honorer digaji di bawah Rp2 juta.

Peneliti Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Muhammad Anwar mengatakan, hasil survei daring terhadap 403 responden guru di 25 provinsi menyebutkan 42 persen guru memiliki penghasilan di bawah Rp2 Juta per bulan dan 13 persen di antaranya berpenghasilan di bawah Rp500 Ribu per bulan.

Namun jika ditarik lebih khusus ke guru honorer atau kontrak maka akan terlihat rendahnya tingkat kesejahteraan mereka.

"74 persen Guru Honorer/Kontrak memiliki penghasilan di bawah Rp2 Juta per bulan bahkan 20,5 persen di antaranya masih berpenghasilan di bawah Rp500 ribu," katanya, melalui siaran pers, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Tuntut THR dan Pengangkatan P3K, Ratusan Guru Honorer Lombok Timur Geruduk Kantor Bupati

Survei IDEAS ini bekerja sama dengan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa melakukan survei kesejahteraan guru di Indonesia pada pekan pertama bulan Mei 2024 dalam rangka Hari Pendidikan Nasional.

403 responden ini memiliki komposisi responden Pulau Jawa sebanyak 291 orang dan Luar Jawa 112 orang.

Responden survei terdiri dari 123 orang berstatus sebagai Guru PNS, 118 Guru Tetap Yayasan, 117 Guru Honorer atau Kontrak dan 45 Guru PPPK.

Anwar menjelaskan, gaji Rp2 juta yang diperoleh guru honorer itu bahkan masih di bawah Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) 2024 terendah Indonesia, yaitu Kabupaten Banjarnegara dengan UMK sebesar Rp2.038.005.

"Ini artinya, di daerah dengan biaya hidup terendah sekalipun para guru terutama guru honorer masih harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” tutur Anwar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2306 seconds (0.1#10.140)