Ketua Komisi X DPR Minta Nadiem Revisi Permendikbudristek tentang UKT
Selasa, 21 Mei 2024 - 13:12 WIB
loading...
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Permendikbudristek menyangkut UKT yang naik diminta untuk direvisi.Foto/YouTube Komisi X DPR.
A
A
A
JAKARTA - Permendikbudristek menyangkut UKT yang naik diminta untuk direvisi. Hal ini disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda langsung kepada Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berserta jajarannya.
Permintaan revisi Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) itu dilayangkan Huda di dalam rapat kerja (raker) bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan jajaran Kemendikbudristek di ruang rapat Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
"Karena kenaikan UKT ini terjadi di semua kampus, itu artinya semua kampus memaknai Permen Nomor 2 tahun 2024 memberi peluang untuk menaikkan karena itu kita minta dalam forum yang baik ini Pak Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen Nomor 2 tahun 2024," ucap politikus PKB ini.
Baca juga: Nadiem Makarim Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru
Selain itu, Huda juga mengimbau kepada mahasiswa dan para orang tua untuk tidak takut melakukan klarifikasi kepada pihak kampus atas status kelompok di dalam kategori UKT.
Permintaan revisi Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) itu dilayangkan Huda di dalam rapat kerja (raker) bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan jajaran Kemendikbudristek di ruang rapat Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
"Karena kenaikan UKT ini terjadi di semua kampus, itu artinya semua kampus memaknai Permen Nomor 2 tahun 2024 memberi peluang untuk menaikkan karena itu kita minta dalam forum yang baik ini Pak Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen Nomor 2 tahun 2024," ucap politikus PKB ini.
Baca juga: Nadiem Makarim Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru
Selain itu, Huda juga mengimbau kepada mahasiswa dan para orang tua untuk tidak takut melakukan klarifikasi kepada pihak kampus atas status kelompok di dalam kategori UKT.
Lihat Juga :