Ketua Komisi X DPR Minta Nadiem Revisi Permendikbudristek tentang UKT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Permendikbudristek menyangkut UKT yang naik diminta untuk direvisi. Hal ini disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda langsung kepada Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berserta jajarannya.
Permintaan revisi Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) itu dilayangkan Huda di dalam rapat kerja (raker) bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan jajaran Kemendikbudristek di ruang rapat Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
"Karena kenaikan UKT ini terjadi di semua kampus, itu artinya semua kampus memaknai Permen Nomor 2 tahun 2024 memberi peluang untuk menaikkan karena itu kita minta dalam forum yang baik ini Pak Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen Nomor 2 tahun 2024," ucap politikus PKB ini.
Baca juga: Nadiem Makarim Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru
Selain itu, Huda juga mengimbau kepada mahasiswa dan para orang tua untuk tidak takut melakukan klarifikasi kepada pihak kampus atas status kelompok di dalam kategori UKT.
"Jangan takut untuk datang langsung ke kampusnya masing-masing mengklarifikasi status posisi kemampuan ekonominya kalau sudah dikategorikan di atas 1 dan 2 padahal sesungguhnya mereka pada posisi 1 dan 2 dalam kategori kata ini minta klarifikasi, dan saya minta semua kampus memfasilitasi melalui supervisi dari pihak Kemendikbud," ucap Huda.
Menurutnya, pangkal masalah dari kegaduhan kenaikan UKT itu akibat kategorisasi kelompok mahasiswa tak mampu. Ia pun meminta kepada orang tua dan mahasiswa tak segan melayangkan klarifikasi kepada pihak kampus.
Baca juga: Nadiem Makarim Dipanggil DPR, Komisi X Ingin Kenaikan UKT Ditangguhkan
"Sekali lagi pada forum yang baik ini, saya menghimbau dan kita semua menghimbau kepada semua kepada orang tua dan mahasiswa yang sudah masuk dan sudah diterima oleh kampusnya masing-masing untuk tidak segan-segan datang mengklarifikasi," kata Huda.
"Karena saya meyakini ada persoalan kategorisasi yang tidak pas yang ditetapkan oleh pihak kampus dengan status ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing mahasiswa.di situ pangkal pereoalannya," tandasnya.
Permintaan revisi Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) itu dilayangkan Huda di dalam rapat kerja (raker) bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan jajaran Kemendikbudristek di ruang rapat Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
"Karena kenaikan UKT ini terjadi di semua kampus, itu artinya semua kampus memaknai Permen Nomor 2 tahun 2024 memberi peluang untuk menaikkan karena itu kita minta dalam forum yang baik ini Pak Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen Nomor 2 tahun 2024," ucap politikus PKB ini.
Baca juga: Nadiem Makarim Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru
Selain itu, Huda juga mengimbau kepada mahasiswa dan para orang tua untuk tidak takut melakukan klarifikasi kepada pihak kampus atas status kelompok di dalam kategori UKT.
"Jangan takut untuk datang langsung ke kampusnya masing-masing mengklarifikasi status posisi kemampuan ekonominya kalau sudah dikategorikan di atas 1 dan 2 padahal sesungguhnya mereka pada posisi 1 dan 2 dalam kategori kata ini minta klarifikasi, dan saya minta semua kampus memfasilitasi melalui supervisi dari pihak Kemendikbud," ucap Huda.
Menurutnya, pangkal masalah dari kegaduhan kenaikan UKT itu akibat kategorisasi kelompok mahasiswa tak mampu. Ia pun meminta kepada orang tua dan mahasiswa tak segan melayangkan klarifikasi kepada pihak kampus.
Baca juga: Nadiem Makarim Dipanggil DPR, Komisi X Ingin Kenaikan UKT Ditangguhkan
"Sekali lagi pada forum yang baik ini, saya menghimbau dan kita semua menghimbau kepada semua kepada orang tua dan mahasiswa yang sudah masuk dan sudah diterima oleh kampusnya masing-masing untuk tidak segan-segan datang mengklarifikasi," kata Huda.
"Karena saya meyakini ada persoalan kategorisasi yang tidak pas yang ditetapkan oleh pihak kampus dengan status ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing mahasiswa.di situ pangkal pereoalannya," tandasnya.
(nnz)