Nadiem Makarim Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru
Selasa, 21 Mei 2024 - 11:35 WIB
loading...
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR. Foto/Achmad Al Fiqri.
A
A
A
JAKARTA - Komisi X DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim beserta jajarannya untuk membahas Uang Kuliah Tunggal (UKT) .
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan, aturan terkait kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Bagi mahasiswa lama, ia memastikan, tak akan dikenakan UKT.
Baca juga: Nadiem: Kebijakan UKT Kedepankan Asas Keadilan dan Inklusifitas
"Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ucap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).
Nadiem menjelaskan hal itu lantaran masih ada mispersepsi di masyarakat terkait UKT. Ia pun membantah bahwa mahasiswa lama juga turut dikenakan UKT.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan, aturan terkait kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Bagi mahasiswa lama, ia memastikan, tak akan dikenakan UKT.
Baca juga: Nadiem: Kebijakan UKT Kedepankan Asas Keadilan dan Inklusifitas
"Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ucap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).
Nadiem menjelaskan hal itu lantaran masih ada mispersepsi di masyarakat terkait UKT. Ia pun membantah bahwa mahasiswa lama juga turut dikenakan UKT.
Lihat Juga :