Nadiem Makarim Dipanggil DPR, Komisi X Ingin Kenaikan UKT Ditangguhkan
Selasa, 21 Mei 2024 - 11:10 WIB
loading...
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Raker dengan Komisi X DPR membahas tentang UKT naik. Foto/YouTube Komisi X DPR.
A
A
A
JAKARTA - Komisi X DPR RI memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk rapat kerja pada Selasa (21/5/2024) pagi. Panggilan ditujukan untuk meminta penjelasan terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, pihaknya mengundang rapat kerja bersama Nadiem untuk menindaklanjuti aspirasi dari mahasiswa terkait kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi. Setidaknya, ada tiga hal yang ingin didalami oleh Komisi X DPR RI dalam rapat kerja tersebut.
Baca juga: MRPTNI Jamin Mahasiswa dengan Akademik Baik Tidak Akan Terkendala UKT
Poin terpenting dan menjadi poin ketiga yang disampaikan Huda dan menjadi aspirasi yang akan disampaikan pada Raker ini adalah, pihaknya ingin Kemendikbudristek menangguhkan kenaikan UKT.
"Ketiga sebagaimana rapat internal kami, kami meminta kenaikan UKT ini untuk dibatalkan sementara ditangguhkan atau dibatalkan," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Selain itu, ujar politikus PKB ini, Komisi X DPR ingin memastikan supaya mahasiswa sudah melampaui batas waktu pembayaran UKT karena tidak mampu bayar besaran uang kuliah yang naik itu harus mendapat aformasi Kemendikbudristek supaya tetap bisa kuliah.
Baca juga:Kisruh UKT, Begini Aturannya di Permendikbudristek No 2 Tahun 2024
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, pihaknya mengundang rapat kerja bersama Nadiem untuk menindaklanjuti aspirasi dari mahasiswa terkait kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi. Setidaknya, ada tiga hal yang ingin didalami oleh Komisi X DPR RI dalam rapat kerja tersebut.
Baca juga: MRPTNI Jamin Mahasiswa dengan Akademik Baik Tidak Akan Terkendala UKT
Poin terpenting dan menjadi poin ketiga yang disampaikan Huda dan menjadi aspirasi yang akan disampaikan pada Raker ini adalah, pihaknya ingin Kemendikbudristek menangguhkan kenaikan UKT.
"Ketiga sebagaimana rapat internal kami, kami meminta kenaikan UKT ini untuk dibatalkan sementara ditangguhkan atau dibatalkan," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Selain itu, ujar politikus PKB ini, Komisi X DPR ingin memastikan supaya mahasiswa sudah melampaui batas waktu pembayaran UKT karena tidak mampu bayar besaran uang kuliah yang naik itu harus mendapat aformasi Kemendikbudristek supaya tetap bisa kuliah.
Baca juga:Kisruh UKT, Begini Aturannya di Permendikbudristek No 2 Tahun 2024
Lihat Juga :