Nadiem Makarim Dipanggil DPR, Komisi X Ingin Kenaikan UKT Ditangguhkan

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:10 WIB
loading...
Nadiem Makarim Dipanggil DPR, Komisi X Ingin Kenaikan UKT Ditangguhkan
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Raker dengan Komisi X DPR membahas tentang UKT naik. Foto/YouTube Komisi X DPR.
A A A
JAKARTA - Komisi X DPR RI memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk rapat kerja pada Selasa (21/5/2024) pagi. Panggilan ditujukan untuk meminta penjelasan terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, pihaknya mengundang rapat kerja bersama Nadiem untuk menindaklanjuti aspirasi dari mahasiswa terkait kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi. Setidaknya, ada tiga hal yang ingin didalami oleh Komisi X DPR RI dalam rapat kerja tersebut.

Baca juga: MRPTNI Jamin Mahasiswa dengan Akademik Baik Tidak Akan Terkendala UKT

Poin terpenting dan menjadi poin ketiga yang disampaikan Huda dan menjadi aspirasi yang akan disampaikan pada Raker ini adalah, pihaknya ingin Kemendikbudristek menangguhkan kenaikan UKT.

"Ketiga sebagaimana rapat internal kami, kami meminta kenaikan UKT ini untuk dibatalkan sementara ditangguhkan atau dibatalkan," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Selain itu, ujar politikus PKB ini, Komisi X DPR ingin memastikan supaya mahasiswa sudah melampaui batas waktu pembayaran UKT karena tidak mampu bayar besaran uang kuliah yang naik itu harus mendapat aformasi Kemendikbudristek supaya tetap bisa kuliah.

Baca juga:Kisruh UKT, Begini Aturannya di Permendikbudristek No 2 Tahun 2024

"Pertama kita ingin minta penjelasan dari Mas Nadiem terkait dengan kenaikan UKT di seluruh kampus ini apakah sudah sepengetahuan dari pihak kememdikbud atau tidak," ujarnya.

Bila tahu, kata Huda, apakah Kemendikbudristek memberikan persetujuan atau tidak. Pasalnya, ia berkata, Kemendikbudristek merupakan rumah penyelenggara pendidikan.

"Apapun keputusan teman-teman kampus harus tetap mendapatkan persetujuan dari Kemendibud baik kampus berstatus PTNBH, BLU maupun sebagainya. Oleh karena itu, kita ingin menjajaki itu," ucap Huda.

Selain itu, ucap Huda, pihaknya ingin mendapatkan penjelasan secara detail terkait dengan pengelolaan manajemen bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada pihak kampus. Sebab, ia berkata, ada keluhan dana operasional untuk kampus masih kurang.

"Keluhan selama ini kan merasa bahwa dana operasional yang diberikan kampus masih sangat kurang. Pertanyaanya jangan sampai lalu malah direspons dengan sikap pejabat Kemendikbud yang menempatkan (pendidikan tinggi) sebagai tersier education, itu artinya mau lepas tangan, ga boleh," pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3031 seconds (0.1#10.140)
pixels