Mau Jadi PNS Kemenkumham?Ini 10 Syarat Daftar Poltekip dan Poltekim

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:21 WIB
loading...
Mau Jadi PNS Kemenkumham?Ini...
Saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki dua sekolah kedinasan favorit yakni Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 10 persyaratan mendaftar di Poltekip dan Poltekim. Saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki dua sekolah kedinasan favorit yakni Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim). Mengutip dari akun Instagram @studikedinasan.id, artikel kali ini akan khusus membahas daftar 10 syarat mendaftar di Poltekip dan Poltekim, simak ya!

10 Persyaratan Daftar Poltekip dan Poltekim


1. WNI


Pendaftar Poltekip dan Poltekim merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia. Tidak boleh WNA.

2. Pendidikan


Pendaftar yang mendaftarkan diri masuk ke Poltekip dan Poltekim memiliki pendidikan SLTA/Sederajat.

3. Batas Usia


Usia pendaftar minimal adalah 17 tahun dan maksimal 23 tahun pada tanggal 15 Mei 2024 dibuktikan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir.

4. Tinggi Badan


Pendaftar pria memiliki tinggi badan minimal 170 cm dan wanita 160 cm. Berat badan ideal pada saat tes kesehatan serta pengamatan fisik.


5. Sehat


Pendaftar berbadan sehat. Tidak memiliki cacat fisik dan mental. Bebas dari HIV/AIDS, obat-obatan terlarang, dan penggunaan kacamata atau softlens. Pendaftar juga tidak buta warna, tidak tuli, tidak bisu, serta tidak pernah mengalami patah tulang.

6. Tato dan Tindik Pria


Pendaftar pria tidak boleh memiliki tato atau bekasnya serta tindik atau bekas tindik di tubuh.

7. Tato dan Tindik Wanita


Pendaftar wanita tidak boleh memiliki tato atau tindik kecuali di telinga.

8. Status Pernikahan


Pendaftar belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan. Status pernikahan dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.

9. Penempatan


Pendaftar bersedia ditempatkan di UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

10. Tidak Menjalankan Pekerjaan Lain


Pendaftar tidak sedang menjalankan ikatan dinas atau pekerjaan dengan perusahaan lain.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)