Mau Jadi PNS Kemenkumham?Ini 10 Syarat Daftar Poltekip dan Poltekim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini 10 persyaratan mendaftar di Poltekip dan Poltekim. Saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki dua sekolah kedinasan favorit yakni Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim). Mengutip dari akun Instagram @studikedinasan.id, artikel kali ini akan khusus membahas daftar 10 syarat mendaftar di Poltekip dan Poltekim, simak ya!
Pendaftar Poltekip dan Poltekim merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia. Tidak boleh WNA.
Pendaftar yang mendaftarkan diri masuk ke Poltekip dan Poltekim memiliki pendidikan SLTA/Sederajat.
Usia pendaftar minimal adalah 17 tahun dan maksimal 23 tahun pada tanggal 15 Mei 2024 dibuktikan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir.
Pendaftar pria memiliki tinggi badan minimal 170 cm dan wanita 160 cm. Berat badan ideal pada saat tes kesehatan serta pengamatan fisik.
Pendaftar berbadan sehat. Tidak memiliki cacat fisik dan mental. Bebas dari HIV/AIDS, obat-obatan terlarang, dan penggunaan kacamata atau softlens. Pendaftar juga tidak buta warna, tidak tuli, tidak bisu, serta tidak pernah mengalami patah tulang.
Pendaftar pria tidak boleh memiliki tato atau bekasnya serta tindik atau bekas tindik di tubuh.
Pendaftar wanita tidak boleh memiliki tato atau tindik kecuali di telinga.
Pendaftar belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan. Status pernikahan dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
Pendaftar bersedia ditempatkan di UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Pendaftar tidak sedang menjalankan ikatan dinas atau pekerjaan dengan perusahaan lain.
10 Persyaratan Daftar Poltekip dan Poltekim
1. WNI
Pendaftar Poltekip dan Poltekim merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia. Tidak boleh WNA.
2. Pendidikan
Pendaftar yang mendaftarkan diri masuk ke Poltekip dan Poltekim memiliki pendidikan SLTA/Sederajat.
3. Batas Usia
Usia pendaftar minimal adalah 17 tahun dan maksimal 23 tahun pada tanggal 15 Mei 2024 dibuktikan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir.
4. Tinggi Badan
Pendaftar pria memiliki tinggi badan minimal 170 cm dan wanita 160 cm. Berat badan ideal pada saat tes kesehatan serta pengamatan fisik.
5. Sehat
Pendaftar berbadan sehat. Tidak memiliki cacat fisik dan mental. Bebas dari HIV/AIDS, obat-obatan terlarang, dan penggunaan kacamata atau softlens. Pendaftar juga tidak buta warna, tidak tuli, tidak bisu, serta tidak pernah mengalami patah tulang.
6. Tato dan Tindik Pria
Pendaftar pria tidak boleh memiliki tato atau bekasnya serta tindik atau bekas tindik di tubuh.
7. Tato dan Tindik Wanita
Pendaftar wanita tidak boleh memiliki tato atau tindik kecuali di telinga.
8. Status Pernikahan
Pendaftar belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan. Status pernikahan dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
9. Penempatan
Pendaftar bersedia ditempatkan di UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
10. Tidak Menjalankan Pekerjaan Lain
Pendaftar tidak sedang menjalankan ikatan dinas atau pekerjaan dengan perusahaan lain.
(wyn)