Gaji Guru Honorer Masih di Bawah Rp2 Juta, Komisi X: ASN PPPK Solusinya

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:40 WIB
loading...
Gaji Guru Honorer Masih...
Diangkat menjadi ASN PPPK dinilai menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira mengaku masih banyak guru honorer yang menerima gaji di bawah rata-rata. Sebab kesejahteraan rendah para guru honorer ini pun terjadi di daerah pemilihannya di NTT.

Pernyataan ini, sekaligus mengamini hasil survei survei IDEAS yang menyebutkan 74 persen guru honorer digaji di bawah Rp2 juta. Dari hasil survei yang melibatkan 403 responden guru di 25 provinsi, menyebutkan bahwa 42 persen guru memiliki penghasilan di bawah Rp2 Juta per bulan dan 13 persen di antaranya berpenghasilan di bawah Rp500 Ribu per bulan.

"Kalau soal rendahnya honor guru ini memang fakta yang saya dengar, liat dan alami dengan para guru-guru di banyak daerah, terutama di Dapil saya di NTT-1," kata Hugo saat dihubungi, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Gaji Guru Honorer Masih Rendah, 74 Persen Dibayar di Bawah Rp2 Juta per Bulan

Menurutnya, rendahnya gaji guru honorer itu disebabkan lantaran tak ada standar minimal upah, seperti UMR. Ia berkata, gaji guru honorer diambil dari kemampuan keuangan sekolah dan kesepakatan dengan para guru honorer.

"Makanya sejak 3 tahun terakhir di Komisi X bersama Kemendikbud perjuangkan untuk diadakan penerimaan para guru honor yang jumlahnya ribuan untuk memperoleh kesempatan seleksi untuk menjadi ASN PPPK," tutur Hugo.

"Dan sampai saat ini sudah lebih dari 600 ribu formasi guru yang terisi, artinya lebih da 600 ribu guru yang tadinya honor berubah status menjadi ASN PPPK," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Salah Fatal, Komisi...
Salah Fatal, Komisi X DPR Desak Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Rekomendasi
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
Narantraya Jeihan Borong...
Narantraya Jeihan Borong 3 Podium di JJ All Star 2026, Bidik Prestasi Bersama Ideale di PORPROV Jabar
Rano Karno Kaget Nobar...
Rano Karno Kaget Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng Dihadiri Hampir 14 Ribu Warga
Berita Terkini
Motivasi 2.000 Pelajar...
Motivasi 2.000 Pelajar Muhammadiyah, Mentan Amran: Struggle Now, Enjoy Your Life-Enjoy Now, Struggle for Life
Peserta Penmaba Jalur...
Peserta Penmaba Jalur Disabilitas UNJ 2026 Meningkat, Ini Jurusan Favoritnya
BINUS Career Bekali...
BINUS Career Bekali Mahasiswa dan Alumni Strategi Hadapi Dunia Kerja yang Kian Kompetitif
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar Series Navigating The Future untuk Siapkan Pemimpin Visioner Berdaya Saing Global
Beasiswa LPDP 2026:...
Beasiswa LPDP 2026: Cara Memilih Perguruan Tinggi di Luar Daftar Tujuan LPDP
Pendaftaran TKA SMA...
Pendaftaran TKA SMA 2026 Akan Segera Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved