PPDB Jateng 2024 Dibuka Juni, Cek Kuota dan Syarat Dokumennya

Jum'at, 24 Mei 2024 - 10:57 WIB
loading...
PPDB Jateng 2024 Dibuka Juni, Cek Kuota dan Syarat Dokumennya
Salah satu SMA terbaik di Jateng yang bisa dijadikan referensi mendaftar di PPDB 2024 adalah SMA Pradita Dirgantara di Boyolali. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - PPDB Jawa Tengah 2024 dijadwalkan dibuka Juni, berikut kuota dan syaratnya yang perlu diketahui orang tua. Tahap awal PPDB Jateng 2024 adalah dimulai tahap verifikasi pendaftaran pada 10 Juni 2024. Kemudian pendaftaran PPDB Jateng 2024 secara online dibuka pada 20 Juni 2024 mendatang. Untuk info lengkapna, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Jalur dan kuota PPDB Jateng 2024


Siswa kelas 9 yang mau melanjutkan pendidikan di SMA/SMK area Jawa Tengah perlu memperhatikan jalur masuk yang tersedia, kuota di tiap jalur hingga dokumen yang dibutuhkan saat mendaftar.

Mengacu pada Petunjuk Teknis PPDB Jateng tahun lalu, jalur masuk SMA negeri terdiri dari jalur zonasi dengan kuota 55 persen dari data tampung sekolah. Sedangkan kuota jalur zonasi khusus paling banyak 12 persen dari daya tampung sekolah.

Selanjutnya ada jalur afirmasi dengan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah. Ada rincian peserta didik dari panti asuhan kuotanya 2 persen dari daya tampung sekolah di jalur afirmasi, peserta didik ATS kuotanya 3 persen dari jumlah daya tampung afirmasi.

Dan calon peserta didik yang ayah atau ibunya meninggal karena Covid-19 kuotanya 2 persen dari kuota jalur afirmasi. Kemudian ada jalur perpindahan tugas orangtua/wali kuotanya sebanyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Jalur PPDB Jateng 2024 selanjutnya adalah jalur prestasi dengan kuota 20 persen.

Dokumen yang Dibutuhkan di PPDB Jateng 2024


Setelah tahu jalur apa saja yang tersedia di PPDB Jateng 2024, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar:

• Buku Rapor SMP/sederajat.

• Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

• Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

• Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.

• Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.

• Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

• Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

• Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik dari keluarga kurang mampu).



• Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar Covid-19).

• Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).

• Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 (bagi Calon Peserta Didik ATS).

• Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).

• Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).

• Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).

• Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).

• Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki).

• Surat Pernyataan Sehat berupa sehat pendengaran dan idak buta warna, sehat pendengaran, tidak buta warna, sehat pendengaran serta sehat mulut dan gigi bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri untuk beberapa program keahlian tertentu.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5035 seconds (0.1#10.140)
pixels