Dirjen Dikti Instruksikan PTN Segera Kembalikan UKT Mahasiswa yang Lebih Bayar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran ke PTN dan PTN BH mengenai pembatalan kenaikan UKT . Salah satu isinya adalah pengembalian kelebihan pembayaran UKT.
Per tanggal 27 Mei 2024, Dirjen Diktiristek secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 universitas negeri dan PTN yang berstatus Badan Hukum (PTN BH).
Baca juga: Kenaikan UKT Tahun 2024 Dibatalkan, Ini Respons Unnes
Abdul Haris menjelaskan, keputusan ini menunjukkan bahwa Kemendikburistek mendengar aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya dengan serius.
"Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” ucap Haris, melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: 6 Poin Penting Surat Dirjen Diktiristek ke PTN Terkait Pembatalan Kenaikan UKT
Setidaknya ada enam poin penting dalam surat edaran dirjen Diktiristek Kemendikbudristek tersebut. Salah satunya adalah perihal calon mahasiswa baru yang sudah melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024.
Dalam Surat Dirjen poin keenam, Dirjen menginstruksikan mengenai kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN BH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT mahasiswa tersebut untuk semester berikutnya.
Selain itu, dalam suratnya Dirjen Haris juga ingin memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru di universitas negeri yang membayar biaya kuliah lebih tinggi akibat dilakukannya revisi keputusan rektor.
Baca juga: Dear Mahasiswa, Undip Sepakat Tidak Menaikkan UKT dan IPI 2024
Per tanggal 27 Mei 2024, Dirjen Diktiristek secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 universitas negeri dan PTN yang berstatus Badan Hukum (PTN BH).
Baca juga: Kenaikan UKT Tahun 2024 Dibatalkan, Ini Respons Unnes
Abdul Haris menjelaskan, keputusan ini menunjukkan bahwa Kemendikburistek mendengar aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya dengan serius.
"Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” ucap Haris, melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: 6 Poin Penting Surat Dirjen Diktiristek ke PTN Terkait Pembatalan Kenaikan UKT
Setidaknya ada enam poin penting dalam surat edaran dirjen Diktiristek Kemendikbudristek tersebut. Salah satunya adalah perihal calon mahasiswa baru yang sudah melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024.
Dalam Surat Dirjen poin keenam, Dirjen menginstruksikan mengenai kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN BH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT mahasiswa tersebut untuk semester berikutnya.
Selain itu, dalam suratnya Dirjen Haris juga ingin memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru di universitas negeri yang membayar biaya kuliah lebih tinggi akibat dilakukannya revisi keputusan rektor.
Baca juga: Dear Mahasiswa, Undip Sepakat Tidak Menaikkan UKT dan IPI 2024