Dirjen Dikti Instruksikan PTN Segera Kembalikan UKT Mahasiswa yang Lebih Bayar
Selasa, 28 Mei 2024 - 15:42 WIB
loading...
Dirjen Diktiristek menginstruksikan rektor PTN dan PTN BH untuk mengembalikan UKT mahasiswa yang lebih bayar. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran ke PTN dan PTN BH mengenai pembatalan kenaikan UKT . Salah satu isinya adalah pengembalian kelebihan pembayaran UKT.
Per tanggal 27 Mei 2024, Dirjen Diktiristek secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 universitas negeri dan PTN yang berstatus Badan Hukum (PTN BH).
Baca juga: Kenaikan UKT Tahun 2024 Dibatalkan, Ini Respons Unnes
Abdul Haris menjelaskan, keputusan ini menunjukkan bahwa Kemendikburistek mendengar aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya dengan serius.
"Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” ucap Haris, melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).
Per tanggal 27 Mei 2024, Dirjen Diktiristek secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 universitas negeri dan PTN yang berstatus Badan Hukum (PTN BH).
Baca juga: Kenaikan UKT Tahun 2024 Dibatalkan, Ini Respons Unnes
Abdul Haris menjelaskan, keputusan ini menunjukkan bahwa Kemendikburistek mendengar aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya dengan serius.
"Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” ucap Haris, melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).
Lihat Juga :