Dirjen Dikti Instruksikan PTN Segera Kembalikan UKT Mahasiswa yang Lebih Bayar

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:42 WIB
loading...
A A A
Selain itu yang menjadi prioritas Mendikbudristek yang juga tertuang dalam surat edaran tersebut adalah, rektor PTN dan PTN BH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.

Baca juga: Kenaikan UKT Dibatalkan, DPR Harap Student Loan Tidak Jadi Solusi Instan

Surat Edaran Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 ini adalah peraturan turunan dari pengumuman pembatalan kenaikan UKT yang disampaikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kemarin.

Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Diponegoro (Undip) melalui media sosial resminya telah merespons pengumuman tersebut dengan kompak tidak menaikkan UKT dan IPI 2024.
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)