Dirjen Dikti Instruksikan PTN Segera Kembalikan UKT Mahasiswa yang Lebih Bayar

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:42 WIB
loading...
Dirjen Dikti Instruksikan...
Dirjen Diktiristek menginstruksikan rektor PTN dan PTN BH untuk mengembalikan UKT mahasiswa yang lebih bayar. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran ke PTN dan PTN BH mengenai pembatalan kenaikan UKT . Salah satu isinya adalah pengembalian kelebihan pembayaran UKT.

Per tanggal 27 Mei 2024, Dirjen Diktiristek secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 universitas negeri dan PTN yang berstatus Badan Hukum (PTN BH).

Baca juga: Kenaikan UKT Tahun 2024 Dibatalkan, Ini Respons Unnes

Abdul Haris menjelaskan, keputusan ini menunjukkan bahwa Kemendikburistek mendengar aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya dengan serius.

"Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” ucap Haris, melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: 6 Poin Penting Surat Dirjen Diktiristek ke PTN Terkait Pembatalan Kenaikan UKT

Setidaknya ada enam poin penting dalam surat edaran dirjen Diktiristek Kemendikbudristek tersebut. Salah satunya adalah perihal calon mahasiswa baru yang sudah melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024.

Dalam Surat Dirjen poin keenam, Dirjen menginstruksikan mengenai kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN BH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT mahasiswa tersebut untuk semester berikutnya.

Selain itu, dalam suratnya Dirjen Haris juga ingin memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru di universitas negeri yang membayar biaya kuliah lebih tinggi akibat dilakukannya revisi keputusan rektor.

Baca juga: Dear Mahasiswa, Undip Sepakat Tidak Menaikkan UKT dan IPI 2024

Selain itu yang menjadi prioritas Mendikbudristek yang juga tertuang dalam surat edaran tersebut adalah, rektor PTN dan PTN BH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.

Baca juga: Kenaikan UKT Dibatalkan, DPR Harap Student Loan Tidak Jadi Solusi Instan

Surat Edaran Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 ini adalah peraturan turunan dari pengumuman pembatalan kenaikan UKT yang disampaikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kemarin.

Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Diponegoro (Undip) melalui media sosial resminya telah merespons pengumuman tersebut dengan kompak tidak menaikkan UKT dan IPI 2024.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
Daftar Beasiswa Pertamina...
Daftar Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026, Dapat Bantuan UKT dan Biaya Hidup
20 Jurusan UI dengan...
20 Jurusan UI dengan UKT Maksimal di Bawah Rp10 Juta Jalur SIMAK UI 2026
Biaya Kuliah FHUI di...
Biaya Kuliah FHUI di SNBP, SNBT, dan Mandiri 2026: UKT Mulai Rp500 Ribu, IPI hingga Rp48 Juta
Besaran UKT ITB Jalur...
Besaran UKT ITB Jalur SNBP dan SNBT 2026, Biaya Kuliah Tertinggi Rp14,5 Juta
Biaya Kuliah UI Jalur...
Biaya Kuliah UI Jalur SNBP 2026 Semua Jurusan, Mulai dari Rp500 Ribu
Gubernur Kaltim Salurkan...
Gubernur Kaltim Salurkan UKT Gratis Rp44 Miliar untuk 32 Ribu Mahasiswa
Pemprov Kaltim: Isu...
Pemprov Kaltim: Isu Beasiswa Gratispol Jadi Rp5 Juta Hoaks
Riwayat Jabatan Marsma...
Riwayat Jabatan Marsma TNI Abdul Haris, Ajudan Presiden Jokowi hingga Danlanud Roesmin Nurjadin
Rekomendasi
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
Inggris Cegat dan Rebut...
Inggris Cegat dan Rebut Kapal Tanker Armada Bayangan Rusia, Ini Respons Kremlin
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Berita Terkini
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Unesa Buka Seleksi Jalur...
Unesa Buka Seleksi Jalur Mandiri Non Tes Rapor 2026, Simak Syaratnya
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved