Dirjen Dikti Instruksikan PTN Segera Kembalikan UKT Mahasiswa yang Lebih Bayar

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:42 WIB
loading...
Dirjen Dikti Instruksikan...
Dirjen Diktiristek menginstruksikan rektor PTN dan PTN BH untuk mengembalikan UKT mahasiswa yang lebih bayar. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran ke PTN dan PTN BH mengenai pembatalan kenaikan UKT . Salah satu isinya adalah pengembalian kelebihan pembayaran UKT.

Per tanggal 27 Mei 2024, Dirjen Diktiristek secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 universitas negeri dan PTN yang berstatus Badan Hukum (PTN BH).

Baca juga: Kenaikan UKT Tahun 2024 Dibatalkan, Ini Respons Unnes

Abdul Haris menjelaskan, keputusan ini menunjukkan bahwa Kemendikburistek mendengar aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya dengan serius.

"Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” ucap Haris, melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: 6 Poin Penting Surat Dirjen Diktiristek ke PTN Terkait Pembatalan Kenaikan UKT

Setidaknya ada enam poin penting dalam surat edaran dirjen Diktiristek Kemendikbudristek tersebut. Salah satunya adalah perihal calon mahasiswa baru yang sudah melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024.

Dalam Surat Dirjen poin keenam, Dirjen menginstruksikan mengenai kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN BH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT mahasiswa tersebut untuk semester berikutnya.

Selain itu, dalam suratnya Dirjen Haris juga ingin memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru di universitas negeri yang membayar biaya kuliah lebih tinggi akibat dilakukannya revisi keputusan rektor.

Baca juga: Dear Mahasiswa, Undip Sepakat Tidak Menaikkan UKT dan IPI 2024

Selain itu yang menjadi prioritas Mendikbudristek yang juga tertuang dalam surat edaran tersebut adalah, rektor PTN dan PTN BH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.

Baca juga: Kenaikan UKT Dibatalkan, DPR Harap Student Loan Tidak Jadi Solusi Instan

Surat Edaran Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 ini adalah peraturan turunan dari pengumuman pembatalan kenaikan UKT yang disampaikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kemarin.

Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Diponegoro (Undip) melalui media sosial resminya telah merespons pengumuman tersebut dengan kompak tidak menaikkan UKT dan IPI 2024.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah PPDS Anestesi? Cek UKT di UI, UGM, Unpad, Unair, dan Unri
9 Jurusan Unair dengan...
9 Jurusan Unair dengan UKT di Bawah Rp10 Juta Jalur Mandiri 2025
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah Kedokteran yang Bisa Ditanggung KIP Kuliah 2025?
Rincian UKT dan Uang...
Rincian UKT dan Uang Sumbangan Jalur Mandiri Unpad 2025, Pendaftaran Sudah Dibuka!
UKT Fakultas Kedokteran...
UKT Fakultas Kedokteran UGM 2025, dari Nol Rupiah hingga yang Paling Mahal
Hari Pertama Kerja,...
Hari Pertama Kerja, Mendikti Brian Pastikan UKT Tidak Naik ke Seluruh Rektor PTN
Mendikti: Beasiswa,...
Mendikti: Beasiswa, KIP Kuliah, dan UKT Aman dari Jeratan Efisiensi Anggaran
Tegas, Sri Mulyani Bilang...
Tegas, Sri Mulyani Bilang UKT Tak Boleh Naik Meski Ada Efisiensi Anggaran
Bantuan Operasional...
Bantuan Operasional PTN Kena Efisiensi, Mendikti: Uang Kuliah Bisa Naik
Rekomendasi
Halalbihalal Partai...
Halalbihalal Partai Golkar, Bahlil Bicara Reshuffle Pengurus DPP
Terbukti Selingkuh,...
Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Dinyatakan Istri Durhaka dan Tak Berhak Nafkah Iddah
Pemkot Depok Larang...
Pemkot Depok Larang Siswa Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
BP Taskin Targetkan...
BP Taskin Targetkan Kemiskinan Ekstrem Hilang dalam 2 Tahun
Sebelum Ditangkap Kejagung,...
Sebelum Ditangkap Kejagung, Hakim Djuyamto Mudik ke Sukoharjo
Tarif Impor AS Paksa...
Tarif Impor AS Paksa Industri Otomotif Hentikan Pengiriman
Berita Terkini
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto: Kampus Harus Berdampak Nyata bagi Daerah Sekitar
28 menit yang lalu
Riwayat Pendidikan Putri...
Riwayat Pendidikan Putri Diana, Ibu Pangeran William dan Harry yang Dicintai Dunia
51 menit yang lalu
Jaring Masukan Tokoh...
Jaring Masukan Tokoh Nasional, Kemenag Gelar Uji Publik Kurikulum Berbasis Cinta
1 jam yang lalu
Luncurkan Logo Baru,...
Luncurkan Logo Baru, MNC University Terus Berinovasi demi Masa Depan Bangsa
10 jam yang lalu
FK Unair Hadirkan 2...
FK Unair Hadirkan 2 Ahli dari China Medical University untuk Program Adjunct Professor
15 jam yang lalu
Baru, Beasiswa LPDP...
Baru, Beasiswa LPDP 2025 Ada Try Out untuk Tes Seleksi Bakat Skolastik, Cek Infonya!
23 jam yang lalu
Infografis
5 Negara yang Memilih...
5 Negara yang Memilih Jalur Negosiasi Tarif dengan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved