Kenaikan UKT Dibatalkan, DPR Harap Student Loan Tidak Jadi Solusi Instan
Selasa, 28 Mei 2024 - 11:04 WIB
loading...
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda berharap kebijakan student loan tidak menjadi solusi instan jangka pendek menyusul adanya pembatalan kenaikan UKT. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan membatalkan seluruh kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN).
Keputusan ini diharapkan diikuti dengan kebijakan jangka panjang terkait pengelolaan anggaran yang memastikan layanan pendidikan murah, terjangkau, dan berkualitas.
“Kami memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang membatalkan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri. Kami berharap keputusan ini diikuti dengan kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan yang komprehensif bukan sekadar kebijakan jangka pendek yang bersifat instan seperti skema studi loan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2024).
Huda mengatakan keputusan pembatalan UKT merupakan sikap rasional yang diambil oleh pemerintah. Menurutnya harus diakui kenaikan UKT di sejumlah PTN terlalu tinggi dan bisa dipastikan akan memberatkan peserta didik.
Baca juga: Kenaikan UKT Dibatalkan, Nadiem: Angka-angkanya Cukup Mencemaskan
“Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri rata-rata naik 100% hingga 300%. Meskipun kenaikan itu didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2/2024 tentang Perubahan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN,” ujarnya.
Keputusan ini diharapkan diikuti dengan kebijakan jangka panjang terkait pengelolaan anggaran yang memastikan layanan pendidikan murah, terjangkau, dan berkualitas.
“Kami memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang membatalkan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri. Kami berharap keputusan ini diikuti dengan kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan yang komprehensif bukan sekadar kebijakan jangka pendek yang bersifat instan seperti skema studi loan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2024).
Huda mengatakan keputusan pembatalan UKT merupakan sikap rasional yang diambil oleh pemerintah. Menurutnya harus diakui kenaikan UKT di sejumlah PTN terlalu tinggi dan bisa dipastikan akan memberatkan peserta didik.
Baca juga: Kenaikan UKT Dibatalkan, Nadiem: Angka-angkanya Cukup Mencemaskan
“Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri rata-rata naik 100% hingga 300%. Meskipun kenaikan itu didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2/2024 tentang Perubahan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN,” ujarnya.
Lihat Juga :