Kenaikan UKT Dibatalkan, DPR Harap Student Loan Tidak Jadi Solusi Instan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan membatalkan seluruh kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN).
Keputusan ini diharapkan diikuti dengan kebijakan jangka panjang terkait pengelolaan anggaran yang memastikan layanan pendidikan murah, terjangkau, dan berkualitas.
“Kami memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang membatalkan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri. Kami berharap keputusan ini diikuti dengan kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan yang komprehensif bukan sekadar kebijakan jangka pendek yang bersifat instan seperti skema studi loan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2024).
Huda mengatakan keputusan pembatalan UKT merupakan sikap rasional yang diambil oleh pemerintah. Menurutnya harus diakui kenaikan UKT di sejumlah PTN terlalu tinggi dan bisa dipastikan akan memberatkan peserta didik.
“Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri rata-rata naik 100% hingga 300%. Meskipun kenaikan itu didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2/2024 tentang Perubahan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN,” ujarnya.
Huda menyebut, langkah pemerintah dengan mendorong PTN menjadi Badan Hukum dengan harapan bisa mengalang dana pihak ketiga merupakan langkah ideal.
Kendati demikian langkah tersebut menjadi bumerang ketika otoritas mengalang dana dari pihak ketiga itu dimaknai pengelola PTN sebagai legitimasi untuk mencari dana dari orang tua mahasiswa melalui skema UKT.
“Objektifikasi PTNBH bisa mencari dana dari pihak ketiga harusnya diikuti dengan langkah menciptakan ekosistem usaha yang bagus bagi PTN, misalnya mengharuskan perusahaan-perusahaan di Indonesia bekerja sama dengan PTN sebagai mitra dalam penelitian dan riset pengembangan usaha. Jika ekosistem ini tidak terbentuk maka pengelola PTN ujungnya menjadikan mahasiswa sebagi objek usaha,” tukasnya.
Sebelum ekosistem usaha bagi PTNBH ini belum terbentuk, kata Huda, maka pemerintah lebih baik mengoptimalkan pengelolaan anggaran 20% dari APBN untuk dana pendidikan.
Tahun 2025 anggaran pendidikan akan ada di kisaran Rp708 triliun-Rp741 triliun. “Akan ada peningkatan anggaran pendidikan dari APBN di tahun 2025. Kami yakin jika ada perbaikan dan penajaman distribusi angggaran pendidikan maka subsidi untuk pendidikan tinggi akan bisa lebih ditingkatkan,” katanya.
Keputusan ini diharapkan diikuti dengan kebijakan jangka panjang terkait pengelolaan anggaran yang memastikan layanan pendidikan murah, terjangkau, dan berkualitas.
“Kami memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang membatalkan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri. Kami berharap keputusan ini diikuti dengan kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan yang komprehensif bukan sekadar kebijakan jangka pendek yang bersifat instan seperti skema studi loan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2024).
Huda mengatakan keputusan pembatalan UKT merupakan sikap rasional yang diambil oleh pemerintah. Menurutnya harus diakui kenaikan UKT di sejumlah PTN terlalu tinggi dan bisa dipastikan akan memberatkan peserta didik.
“Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri rata-rata naik 100% hingga 300%. Meskipun kenaikan itu didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2/2024 tentang Perubahan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN,” ujarnya.
Huda menyebut, langkah pemerintah dengan mendorong PTN menjadi Badan Hukum dengan harapan bisa mengalang dana pihak ketiga merupakan langkah ideal.
Kendati demikian langkah tersebut menjadi bumerang ketika otoritas mengalang dana dari pihak ketiga itu dimaknai pengelola PTN sebagai legitimasi untuk mencari dana dari orang tua mahasiswa melalui skema UKT.
“Objektifikasi PTNBH bisa mencari dana dari pihak ketiga harusnya diikuti dengan langkah menciptakan ekosistem usaha yang bagus bagi PTN, misalnya mengharuskan perusahaan-perusahaan di Indonesia bekerja sama dengan PTN sebagai mitra dalam penelitian dan riset pengembangan usaha. Jika ekosistem ini tidak terbentuk maka pengelola PTN ujungnya menjadikan mahasiswa sebagi objek usaha,” tukasnya.
Sebelum ekosistem usaha bagi PTNBH ini belum terbentuk, kata Huda, maka pemerintah lebih baik mengoptimalkan pengelolaan anggaran 20% dari APBN untuk dana pendidikan.
Tahun 2025 anggaran pendidikan akan ada di kisaran Rp708 triliun-Rp741 triliun. “Akan ada peningkatan anggaran pendidikan dari APBN di tahun 2025. Kami yakin jika ada perbaikan dan penajaman distribusi angggaran pendidikan maka subsidi untuk pendidikan tinggi akan bisa lebih ditingkatkan,” katanya.