Dirjen Dikti Tunggu Pengajuan Kembali UKT dan IPI hingga 5 Juni 2024
Selasa, 28 Mei 2024 - 17:28 WIB
loading...
A
A
A
Rektor PTN dan PTNBH juga harus mengindormasikan UKT dan IPI revisi kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulang atau mengundurkan diri dan beri kesempatan melakukan daftar ulang.
Selain itu Dirjen Haris juga menginstruksikan rektor PTN dan PTN BH perlu segera mengembalikan kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTN BH dapat menjalankannya dengan lancar.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius," ujarnya.
"Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” pungkasnya.
Selain itu Dirjen Haris juga menginstruksikan rektor PTN dan PTN BH perlu segera mengembalikan kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTN BH dapat menjalankannya dengan lancar.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius," ujarnya.
"Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :