Ikuti Arahan Nadiem, IPB University Sepakat Tidak Menaikkan UKT Tahun Ini
loading...
A
A
A
BOGOR - IPB University sepakat untuk tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024. Biaya kuliah bagi mahasiswa baru di IPB pun akan sama dengan tahun lalu.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Presiden, Senin (27/5/2024).
Arahan Nadiem pun ditindaklanjuti dengan diterbitkanna Surat Edaran Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Baca juga: UGM Batalkan Kenaikan UKT 2024, Biaya Kuliah Sama dengan Tahun Lalu
Surat tersebut berisi arahan untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH.
Rektor IPB University Prof Arif Satria mengatakan, IPB mengapresiasi kebijakan baru ini dan akan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah.
Baca juga: Universitas Indonesia Segera Ajukan Kembali UKT dan IPI kepada Dirjen Diktiristek
"Terkait UKT di IPB University sesungguhnya selama ini kami selalu mengembangkan iklim dialog dengan mahasiswa. Alhamdulillah sejauh ini komunikasi berjalan dengan baik,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (30/5/2024).
Setelah dibatalkannya kenaikan UKT oleh Kemendikbudristek, kebijakan UKT IPB University tahun 2024 akan kembali sama seperti tahun sebelumnya.
Arif mengungkapkan, pembatalan kenaikan UKT ini sebetulnya tidak memberi pengaruh besar bagi kampusnya. Hal ini karena proporsi pendapatan IPB dari UKT selama ini hanya 23 persen.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Presiden, Senin (27/5/2024).
Arahan Nadiem pun ditindaklanjuti dengan diterbitkanna Surat Edaran Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Baca juga: UGM Batalkan Kenaikan UKT 2024, Biaya Kuliah Sama dengan Tahun Lalu
Surat tersebut berisi arahan untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH.
Rektor IPB University Prof Arif Satria mengatakan, IPB mengapresiasi kebijakan baru ini dan akan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah.
Baca juga: Universitas Indonesia Segera Ajukan Kembali UKT dan IPI kepada Dirjen Diktiristek
"Terkait UKT di IPB University sesungguhnya selama ini kami selalu mengembangkan iklim dialog dengan mahasiswa. Alhamdulillah sejauh ini komunikasi berjalan dengan baik,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (30/5/2024).
Setelah dibatalkannya kenaikan UKT oleh Kemendikbudristek, kebijakan UKT IPB University tahun 2024 akan kembali sama seperti tahun sebelumnya.
Arif mengungkapkan, pembatalan kenaikan UKT ini sebetulnya tidak memberi pengaruh besar bagi kampusnya. Hal ini karena proporsi pendapatan IPB dari UKT selama ini hanya 23 persen.