Muhammadiyah Minta Kemendikbudristek Tarik Buku Panduan Rekomendasi Sastra dari Peredaran, Kenapa?

Kamis, 30 Mei 2024 - 15:57 WIB
loading...
Muhammadiyah Minta Kemendikbudristek...
Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah meminta Kemendikbudristek untuk menarik peredaran buku Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra ditarik. Foto/Pixabay.
A A A
JAKARTA - Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Nonformal (Dikdasmen PNF) PP Muhammadiyah meminta Kemendikbudristek untuk menarik peredaran buku “Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra” ditarik dari peredaran. Kemendikbudristek pun diminta harus lebih selektif dalam pemilihan buku yang tepat di sekolah.

Penarikan buku Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra ini dilakukan karena buku tersebut dinilai mengandung kekerasan fisik dan seksual hingga perilaku hubungan menyimpang yang tidak sesuai dengan norma agama.

"Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Nonformal (Dikdasmen PNF) PP Muhammadiyah meminta Kemendikbudristek untuk lebih selektif memilih buku yang cocok untuk pendidikan dan mendesak agar buku “Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra” ditarik dari peredaran," kata Wakil Ketua Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah Alpha Amirrachman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Kemendikbudristek Perkuat Pembelajaran Sastra di Kurikulum Merdeka

Ia juga menyebut buku sastra tersebut kontra produktif dengan penguatan pendidikan karakter yang tengah digalakkan. Karena sebagian isinya mengandung kekerasan fisik dan seksual serta perilaku hubungan menyimpang yang tidak sesuai dengan norma agama dan kesusilaan.

"Buku sastra yang sebagian isinya mengandung kekerasan fisik dan seksual serta perilaku hubungan menyimpang yang tidak sesuai dengan norma agama dan kesusilaan. Ini tentu kontra produktif dengan penguatan pendidikan karakter yang sedang digalakkan,"katanya.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa buku-buku sastra yang direkomendasikan ini berpotensi memberikan pemahaman yang keliru bagi anak-anak bangsa. Terutama dalam ranah etika dan perilaku dalam membangun hubungan antar manusia yang pantas dan beradab.

Baca juga: Denny JA Sebut Sastra Bisa Jadi Medium Diplomasi yang Efektif

"Dan juga tidak sesuai dengan UU No 44 Tahun 2008 yang melarang menyebarkan pornografi termasuk perilaku yang menyimpang dalam bentuk apapun,"ucapnya.

Adapun beberapa contoh frasa dan kalimat yang tidak pantas di antaranya: “Tetapi lelaki itu menarik tubuhku. Kemudian, bersamaan dengan gerak mengayun ke bawah yang indah, sebuah XXXXXX bergelora hinggap di XXXXX. aku tidak melawan, bahkan XXXXX kami terurai saat ia berbisik perlahan.”

“Rambutnya dijambak. Lehernya dibetot, dipelintir, dan diinjak. XXXXXXX ditebas.”

“….. kau tak mau XXXXXXXXXX dengan pria-pria bertenaga kuda. Aku punya fotomu bersama
XXXXX…”

"Terdapat juga kisah di mana seorang anak perempuan yang terganggu kejiwaannya dieksploitasi secara seksual oleh seorang dewasa,"

“Disclaimer” yang disebutkan di dalam buku panduan tersebut tidak akan menjamin untuk menghalangi pembaca buku-buku sastra ini terutama siswa pada fase usia yang memiliki rasa keingintahuan yang besar untuk mengeksplorasinya lebih jauh terutama hal-hal yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan agama.

Selain itu buku pedoman dan buku-buku sastra yang direkomendasikan ini, lanjutnya, juga dapat menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat dan mendisrupsi kegiatan belajar-mengajar yang sebelumnya sudah terhambat.

Hal ini karena kurang adanya perhatian khusus dari Kemendikbudristek dalam menjawab learning lost Covid-19 yang mengakibatkan kemunduran memprihantikan pada hasil PISA kita.

"Majelis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah mendesak Kemendibudrsitek untuk berhati-hati dalam membuat kebijakan dan mengkonsultasikannya secara luas dengan para pemangku kepentingan pendidikan yang relevan,"tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo belum memberikan tanggapan mengenai permintaan penarikan buku panduan tersebut.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)