7 Kriteria Calon Siswa yang Bisa Daftar Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini 7 kriteria calon siswa yang bisa mendaftar jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024. Jalur Afirmasi menjadi salah satu jalur masuk dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 yang dibuka mulai 10 Juni mendatang.
Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024 terdiri dari Jalur Afirmasi Prioritas Pertama dan Jalur Afirmasi Prioritas Kedua. Untuk prioritas kedua, rencananya dibuka tanggal 19 Juni. Tetapi tak semua Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa mendaftar jalur ini. Ada kriteria tertentu calon siswa yang akan mendaftar jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024. Apa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Pendaftar yang bisa memilih Jalur Afirmasi Prioritas Pertama adalah:
1. Anak asuh panti
2. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
3. Anak penyandang disabilitas
CPDB yang bisa mendaftar jalur ini adalah:
1. Anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta.
2. Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
3. Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
4. Penerima KJP Plus
Khusus calon siswa yang masuk jenjang SD pada Jalur Afirmasi Prioritas Kedua hanya bisa didaftar oleh anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta.
Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024 terdiri dari Jalur Afirmasi Prioritas Pertama dan Jalur Afirmasi Prioritas Kedua. Untuk prioritas kedua, rencananya dibuka tanggal 19 Juni. Tetapi tak semua Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa mendaftar jalur ini. Ada kriteria tertentu calon siswa yang akan mendaftar jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024. Apa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
7 Calon Siswa yang Bisa Daftar Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024
A. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama
Pendaftar yang bisa memilih Jalur Afirmasi Prioritas Pertama adalah:
1. Anak asuh panti
2. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
3. Anak penyandang disabilitas
B. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua
CPDB yang bisa mendaftar jalur ini adalah:
1. Anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta.
2. Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
3. Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
4. Penerima KJP Plus
Khusus calon siswa yang masuk jenjang SD pada Jalur Afirmasi Prioritas Kedua hanya bisa didaftar oleh anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta.