7 Kriteria Calon Siswa yang Bisa Daftar Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini 7 kriteria calon siswa yang bisa mendaftar jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024. Jalur Afirmasi menjadi salah satu jalur masuk dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 yang dibuka mulai 10 Juni mendatang.
Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024 terdiri dari Jalur Afirmasi Prioritas Pertama dan Jalur Afirmasi Prioritas Kedua. Untuk prioritas kedua, rencananya dibuka tanggal 19 Juni. Tetapi tak semua Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa mendaftar jalur ini. Ada kriteria tertentu calon siswa yang akan mendaftar jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024. Apa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Pendaftar yang bisa memilih Jalur Afirmasi Prioritas Pertama adalah:
1. Anak asuh panti
2. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
3. Anak penyandang disabilitas
CPDB yang bisa mendaftar jalur ini adalah:
1. Anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta.
2. Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
3. Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
4. Penerima KJP Plus
Khusus calon siswa yang masuk jenjang SD pada Jalur Afirmasi Prioritas Kedua hanya bisa didaftar oleh anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta.
Kemudian, anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil bisa mendaftar Jalur Afirmasi Prioritas Kedua jenjang SD Negeri.
Bagi Anak Asuh Panti:
• Memiliki Nomor Induk Kependudukan tercatat dalam Kartu Keluarga Panti; dan
• Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.
Bagi Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19:
• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Bagi Penyandang Disabilitas:
• Memiliki Surat Keterangan dari fasilitas layanan Kesehatan dan/ atau pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus.
• Memiliki ljazah/ Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
Persyaratan minimal usia:
• Persyaratan usia masuk SMP dan SMK: berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
• Persyaratan usia masuk SMA: berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
1. Afirmasi prioritas pertama (anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19)
Pendaftaran: 10-26 Juni 2024
Pengumuman: 26 Juni 2024
Lapor Diri: 27-28 Juni 2024
2. Afirmasi prioritas pertama (penyandang disabilitas)
Pendaftaran: 10-12 Juni 2024
Pengumuman: 12 Juni 2024
Lapor Diri: 13-14 Juni 2024
3. Afirmasi prioritas kedua (anak dari pekerja/buruh dan pengemudi mitra Transjakarta)
Pendaftaran: 19-21 Juni 2024
Pengumuman: 21 Juni 2024
Lapor Diri: 22 dan 24 Juni 2024
1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama - Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal karena Covid-19
Input ke dalam sistem: 10-26 Juni 2024
Pengumuman: 26 Juni 2024
Lapor diri: 27-28 Juni 2024
2. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama - Penyandang Disabilitas
Pendaftaran dan seleksi: 10-12 Juni 2024
Pengumuman: 12 Juni 2024
Lapor diri: 13-14 Juni 2024
3. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua
Pendaftaran dan seleksi: 19-21 Juni 2024
Pengumuman: 21 Juni 2024
Lapor diri: 22-24 Juni 2024
Lihat Juga: Catat! Ini Tiga Kategori Pelamar Prioritas di Seleksi PPPK 2024 yang Masih Dibuka hingga 20 Oktober
Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024 terdiri dari Jalur Afirmasi Prioritas Pertama dan Jalur Afirmasi Prioritas Kedua. Untuk prioritas kedua, rencananya dibuka tanggal 19 Juni. Tetapi tak semua Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa mendaftar jalur ini. Ada kriteria tertentu calon siswa yang akan mendaftar jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024. Apa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
7 Calon Siswa yang Bisa Daftar Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024
A. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama
Pendaftar yang bisa memilih Jalur Afirmasi Prioritas Pertama adalah:
1. Anak asuh panti
2. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
3. Anak penyandang disabilitas
B. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua
CPDB yang bisa mendaftar jalur ini adalah:
1. Anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta.
2. Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
3. Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
4. Penerima KJP Plus
Khusus calon siswa yang masuk jenjang SD pada Jalur Afirmasi Prioritas Kedua hanya bisa didaftar oleh anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta.
Kemudian, anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil bisa mendaftar Jalur Afirmasi Prioritas Kedua jenjang SD Negeri.
Persyaratan Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024
1. Afirmasi Prioritas Pertama
Bagi Anak Asuh Panti:
• Memiliki Nomor Induk Kependudukan tercatat dalam Kartu Keluarga Panti; dan
• Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.
Bagi Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19:
• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Bagi Penyandang Disabilitas:
• Memiliki Surat Keterangan dari fasilitas layanan Kesehatan dan/ atau pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus.
• Memiliki ljazah/ Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
Persyaratan minimal usia:
• Persyaratan usia masuk SMP dan SMK: berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
• Persyaratan usia masuk SMA: berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
A. Jadwal Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SD
1. Afirmasi prioritas pertama (anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19)
Pendaftaran: 10-26 Juni 2024
Pengumuman: 26 Juni 2024
Lapor Diri: 27-28 Juni 2024
2. Afirmasi prioritas pertama (penyandang disabilitas)
Pendaftaran: 10-12 Juni 2024
Pengumuman: 12 Juni 2024
Lapor Diri: 13-14 Juni 2024
3. Afirmasi prioritas kedua (anak dari pekerja/buruh dan pengemudi mitra Transjakarta)
Pendaftaran: 19-21 Juni 2024
Pengumuman: 21 Juni 2024
Lapor Diri: 22 dan 24 Juni 2024
B. Jadwal Jalur Afirmasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP, SMA, dan SMK
1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama - Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal karena Covid-19
Input ke dalam sistem: 10-26 Juni 2024
Pengumuman: 26 Juni 2024
Lapor diri: 27-28 Juni 2024
2. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama - Penyandang Disabilitas
Pendaftaran dan seleksi: 10-12 Juni 2024
Pengumuman: 12 Juni 2024
Lapor diri: 13-14 Juni 2024
3. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua
Pendaftaran dan seleksi: 19-21 Juni 2024
Pengumuman: 21 Juni 2024
Lapor diri: 22-24 Juni 2024
Lihat Juga: Catat! Ini Tiga Kategori Pelamar Prioritas di Seleksi PPPK 2024 yang Masih Dibuka hingga 20 Oktober
(wyn)