Tetap Dijadikan Rujukan UKT Baru, DPR Minta Permendikbud Nomor 2/2024 Segera Dicabut
Jum'at, 07 Juni 2024 - 10:24 WIB
loading...
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak pemerintah segera mencabut Permendikbud 2/2024 agar kalaupun ada kenaikan UKT tetap dilakukan proporsional. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek) tak kunjung mencabut Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSOBPT).
Sejumlah pengelola Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pun kembali menjadikan aturan ini sebagai dasar penyusunan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) baru.
“Permendikbud 2/2024 tentang SSOBPT merupakan salah satu akar masalah lonjakan besaran UKT di PTN secara drastis. Kami mendesak Mas Menteri untuk segera mencabut Permendikbud 2/2024 agar kenaikan UKT kalaupun ada tetap proporsional. Ini sesuai dengan rekomendasi dari Komisi X yang disampaikan dalam Raker bersama Kemendikbud akhir bulan lalu,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dalam keterangan resminya, Jumat, (7/6/2024).
Untuk diketahui, sejumlah PTN ramai-ramai melakukan revisi terhadap keputusan rektor untuk menaikkan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk mahasiswa baru angkatan 2024/2025 setelah ada keputusan pembatalan UKT dari Kemendikbudristek.
Baca juga :UGM Batalkan Kenaikan UKT 2024, Biaya Kuliah Sama dengan Tahun Lalu
Sejumlah pengelola Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pun kembali menjadikan aturan ini sebagai dasar penyusunan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) baru.
“Permendikbud 2/2024 tentang SSOBPT merupakan salah satu akar masalah lonjakan besaran UKT di PTN secara drastis. Kami mendesak Mas Menteri untuk segera mencabut Permendikbud 2/2024 agar kenaikan UKT kalaupun ada tetap proporsional. Ini sesuai dengan rekomendasi dari Komisi X yang disampaikan dalam Raker bersama Kemendikbud akhir bulan lalu,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dalam keterangan resminya, Jumat, (7/6/2024).
Untuk diketahui, sejumlah PTN ramai-ramai melakukan revisi terhadap keputusan rektor untuk menaikkan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk mahasiswa baru angkatan 2024/2025 setelah ada keputusan pembatalan UKT dari Kemendikbudristek.
Baca juga :UGM Batalkan Kenaikan UKT 2024, Biaya Kuliah Sama dengan Tahun Lalu
Lihat Juga :