Tetap Dijadikan Rujukan UKT Baru, DPR Minta Permendikbud Nomor 2/2024 Segera Dicabut

Jum'at, 07 Juni 2024 - 10:24 WIB
loading...
Tetap Dijadikan Rujukan...
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak pemerintah segera mencabut Permendikbud 2/2024 agar kalaupun ada kenaikan UKT tetap dilakukan proporsional. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek) tak kunjung mencabut Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSOBPT).

Sejumlah pengelola Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pun kembali menjadikan aturan ini sebagai dasar penyusunan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) baru.

“Permendikbud 2/2024 tentang SSOBPT merupakan salah satu akar masalah lonjakan besaran UKT di PTN secara drastis. Kami mendesak Mas Menteri untuk segera mencabut Permendikbud 2/2024 agar kenaikan UKT kalaupun ada tetap proporsional. Ini sesuai dengan rekomendasi dari Komisi X yang disampaikan dalam Raker bersama Kemendikbud akhir bulan lalu,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dalam keterangan resminya, Jumat, (7/6/2024).

Untuk diketahui, sejumlah PTN ramai-ramai melakukan revisi terhadap keputusan rektor untuk menaikkan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk mahasiswa baru angkatan 2024/2025 setelah ada keputusan pembatalan UKT dari Kemendikbudristek.

Baca juga :UGM Batalkan Kenaikan UKT 2024, Biaya Kuliah Sama dengan Tahun Lalu

Kendati demikian pengelola PTN tetap menjadikan Permendikbud Nomor 2/2024 sebagai acuan penyusunan UKT baru. Seperti yang dilakukan oleh Universitas Sumatera Utara dan beberapa kampus negeri lainnya.

Langkah ini mendapat protes mahasiswa. Bahkan empat mahasiswa UGM secara resmi mengajukan uji materi terhadap Permendikbud 2/2024 ke Mahkamah Agung (MA).

Huda mengatakan Permendikbud 2/2024 rawan diintreprestasikan oleh pengelola PTN untuk menaikkan UKT maupun IPI secara ugal-ugalan. Dalam aturan tersebut misalnya PTN diberikan kewenangan untuk menetapkan UKT dan IPI setelah mahasiswa resmi diterima.

“PTN juga diberikan otoritas menetapkan UKT sesuai Biaya Kuliah Tunggal yang dipengaruhi komponen indeks kemahalan wilayah, kualitas kampus, akreditasi, kualitas dosen, hingga dukungan saran prasarana yang bisa didefinisikan secara sepihak oleh pihak kampus,” katanya.

Di sisi lain, kata Huda mekanisme kontrol yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek terhadap besaran UKT ini relatif lemah. Salah satu buktinya adalah kenaikan hingga lebih dari 100% besaran UKT mahasiswa baru angkatan 2024/2025 di berbagai PTN sebelum resmi dibatalkan.

“Padahal dalam aturan jelas kenaikan UKT untuk PTN Berbadan Hukum harus sepengetahuan Kemendikbud Ristek dan untuk PTN BLU harus mendapatkan persetujuan Kemendikbudristek, namun buktinya fungsi kontrol tidak berjalan maksimal sehingga ada lonjakan UKT maupun IPI yang diprotes mahasiswa dan publik secara luas,” katanya.

Politisi PKB tersebut menegaskan harus ada kenaikan subsidi pengelolaan PTN agar tidak ada kenaikan UKT secara drastis. Hal itu bisa dilakukan jika ada penajaman terhadap pengelolaan dan distribusi mandatory spending anggaran pendidikan 20% dari APBN.

“Kenaikan UKT maupun IPI di PTN sebenarnya boleh saja dilakukan. Tetapi harus dilakukan secara proporsional agar tidak memberatkan peserta didik. Selain itu memang harus ada peningkatan subsidi untuk pengelolaan pendidikan tinggi dari anggaran pendidikan 20% APBN,” pungkasnya.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
12.000 Guru Bisa Dapat...
12.000 Guru Bisa Dapat Bantuan Kuliah Rp3,5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
Biaya Kuliah PPDS Anestesi...
Biaya Kuliah PPDS Anestesi Unpad, Ternyata Mahal Juga!
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, DPR Desak Pencairan Segera
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah PPDS Anestesi? Cek UKT di UI, UGM, Unpad, Unair, dan Unri
9 Jurusan Unair dengan...
9 Jurusan Unair dengan UKT di Bawah Rp10 Juta Jalur Mandiri 2025
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di 5 PTN Pulau Sumatera Jalur Mandiri 2025: Unand, Unsri, USK, USU, dan Unri
Polemik Pembinaan Siswa...
Polemik Pembinaan Siswa di Barak, Komisi X DPR: Harus Dikawal Agar Tetap Edukatif
Bangga Timnas Indonesia...
Bangga Timnas Indonesia Kalahkan Bahrain, Verrell Harap Kemenangan Terus Dipertahankan
6 Guru Tewas Diserang...
6 Guru Tewas Diserang KKB Papua, Komisi X DPR Desak Pemerintah Lindungi Tenaga Pendidik
Rekomendasi
Apple Siap Integrasikan...
Apple Siap Integrasikan AI ke dalam Website Safari
Comeback Dramatis, Jakarta...
Comeback Dramatis, Jakarta Bhayangkara Presisi Juara Proliga 2025
Waspada! 5 Gejala di...
Waspada! 5 Gejala di Kaki Ini Bisa Jadi Tanda Awal Penyakit Serius
6 Drama Korea Romantis...
6 Drama Korea Romantis dengan Akhir Tragis, Kisah Cinta Menyayat Hati
Kemenko Polkam Dorong...
Kemenko Polkam Dorong Satgas Terpadu se-Kaltim Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme Berkedok Ormas
Mahasiswi ITB Tersangka...
Mahasiswi ITB Tersangka Meme Prabowo-Jokowi Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim
Berita Terkini
Kemitraan UI dan UC...
Kemitraan UI dan UC Berkeley Makin Erat, Dorong Riset Lintas Negara
Unair Buka 4 Jalur Mandiri...
Unair Buka 4 Jalur Mandiri 2025: Syarat, Jadwal, dan Tips Lolos Seleksi
Kelas Internasional...
Kelas Internasional IPB University 2025 Kembali Dibuka, Simak Syaratnya
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Seleksi Mandiri ITB...
Seleksi Mandiri ITB 2025 Dibuka, Ada Jalur Beasiswa dan KIP Kuliah
Riwayat Pendidikan Prilly...
Riwayat Pendidikan Prilly Latuconsina, Pacar Omara Esteghlal yang Jadi Dosen di LSPR
Infografis
Hajar Dortmund 2-0,...
Hajar Dortmund 2-0, Real Madrid Juara Liga Champions 2023/2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved