Tetap Dijadikan Rujukan UKT Baru, DPR Minta Permendikbud Nomor 2/2024 Segera Dicabut

Jum'at, 07 Juni 2024 - 10:24 WIB
loading...
Tetap Dijadikan Rujukan...
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak pemerintah segera mencabut Permendikbud 2/2024 agar kalaupun ada kenaikan UKT tetap dilakukan proporsional. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek) tak kunjung mencabut Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSOBPT).

Sejumlah pengelola Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pun kembali menjadikan aturan ini sebagai dasar penyusunan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) baru.

“Permendikbud 2/2024 tentang SSOBPT merupakan salah satu akar masalah lonjakan besaran UKT di PTN secara drastis. Kami mendesak Mas Menteri untuk segera mencabut Permendikbud 2/2024 agar kenaikan UKT kalaupun ada tetap proporsional. Ini sesuai dengan rekomendasi dari Komisi X yang disampaikan dalam Raker bersama Kemendikbud akhir bulan lalu,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dalam keterangan resminya, Jumat, (7/6/2024).

Untuk diketahui, sejumlah PTN ramai-ramai melakukan revisi terhadap keputusan rektor untuk menaikkan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk mahasiswa baru angkatan 2024/2025 setelah ada keputusan pembatalan UKT dari Kemendikbudristek.



Kendati demikian pengelola PTN tetap menjadikan Permendikbud Nomor 2/2024 sebagai acuan penyusunan UKT baru. Seperti yang dilakukan oleh Universitas Sumatera Utara dan beberapa kampus negeri lainnya.

Langkah ini mendapat protes mahasiswa. Bahkan empat mahasiswa UGM secara resmi mengajukan uji materi terhadap Permendikbud 2/2024 ke Mahkamah Agung (MA).

Huda mengatakan Permendikbud 2/2024 rawan diintreprestasikan oleh pengelola PTN untuk menaikkan UKT maupun IPI secara ugal-ugalan. Dalam aturan tersebut misalnya PTN diberikan kewenangan untuk menetapkan UKT dan IPI setelah mahasiswa resmi diterima.

“PTN juga diberikan otoritas menetapkan UKT sesuai Biaya Kuliah Tunggal yang dipengaruhi komponen indeks kemahalan wilayah, kualitas kampus, akreditasi, kualitas dosen, hingga dukungan saran prasarana yang bisa didefinisikan secara sepihak oleh pihak kampus,” katanya.

Di sisi lain, kata Huda mekanisme kontrol yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek terhadap besaran UKT ini relatif lemah. Salah satu buktinya adalah kenaikan hingga lebih dari 100% besaran UKT mahasiswa baru angkatan 2024/2025 di berbagai PTN sebelum resmi dibatalkan.

“Padahal dalam aturan jelas kenaikan UKT untuk PTN Berbadan Hukum harus sepengetahuan Kemendikbud Ristek dan untuk PTN BLU harus mendapatkan persetujuan Kemendikbudristek, namun buktinya fungsi kontrol tidak berjalan maksimal sehingga ada lonjakan UKT maupun IPI yang diprotes mahasiswa dan publik secara luas,” katanya.

Politisi PKB tersebut menegaskan harus ada kenaikan subsidi pengelolaan PTN agar tidak ada kenaikan UKT secara drastis. Hal itu bisa dilakukan jika ada penajaman terhadap pengelolaan dan distribusi mandatory spending anggaran pendidikan 20% dari APBN.

“Kenaikan UKT maupun IPI di PTN sebenarnya boleh saja dilakukan. Tetapi harus dilakukan secara proporsional agar tidak memberatkan peserta didik. Selain itu memang harus ada peningkatan subsidi untuk pengelolaan pendidikan tinggi dari anggaran pendidikan 20% APBN,” pungkasnya.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di 5 PTN Pulau Sumatera Jalur Mandiri 2025: Unand, Unsri, USK, USU, dan Unri
Lulus SNBP 2025 di ITS,...
Lulus SNBP 2025 di ITS, IPB, dan ITB? Berikut Biaya Kuliahnya untuk Semua Jurusan
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah Kedokteran yang Bisa Ditanggung KIP Kuliah 2025?
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
Rincian UKT dan Uang...
Rincian UKT dan Uang Sumbangan Jalur Mandiri Unpad 2025, Pendaftaran Sudah Dibuka!
UKT Fakultas Kedokteran...
UKT Fakultas Kedokteran UGM 2025, dari Nol Rupiah hingga yang Paling Mahal
Tegas, Sri Mulyani Bilang...
Tegas, Sri Mulyani Bilang UKT Tak Boleh Naik Meski Ada Efisiensi Anggaran
KIP Kuliah dan 4 Beasiswa...
KIP Kuliah dan 4 Beasiswa Kena Efisiensi, Mahasiswa Tidak Mampu Terancam
Bantuan Operasional...
Bantuan Operasional PTN Kena Efisiensi, Mendikti: Uang Kuliah Bisa Naik
Rekomendasi
Gempa Myanmar, Indonesia...
Gempa Myanmar, Indonesia Tambah Kiriman Bantuan Hari Ini
Magis Diogo Jota Menangkan...
Magis Diogo Jota Menangkan Liverpool di Derby Merseyside, The Reds Kian Dekat Juara Liga Inggris
Tak Hanya pada Indonesia,...
Tak Hanya pada Indonesia, Trump Terapkan Tarif untuk Israel dalam Perang Dagang Global
Ruben Onsu Sudah Hafal...
Ruben Onsu Sudah Hafal Surat Pendek dan Lancar Salat usai Mualaf
Anjuran Menikah di Bulan...
Anjuran Menikah di Bulan Syawal, Begini Penjelasan Hadisnya!
Biodata dan Agama Jermall...
Biodata dan Agama Jermall Charlo Petinju Tak Terkalahkan Comeback Kejar Juara Dunia 3 Divisi
Berita Terkini
Jurusan D3 dan D4 Paling...
Jurusan D3 dan D4 Paling Diminati di SNBT 2024, Politeknik Mana Paling Unggul?
16 menit yang lalu
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
27 menit yang lalu
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
16 jam yang lalu
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
18 jam yang lalu
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di 5 PTN Pulau Sumatera Jalur Mandiri 2025: Unand, Unsri, USK, USU, dan Unri
21 jam yang lalu
Profil Pendidikan Ray...
Profil Pendidikan Ray Sahetapy, Aktor Legendaris Indonesia
1 hari yang lalu
Infografis
Hajar Dortmund 2-0,...
Hajar Dortmund 2-0, Real Madrid Juara Liga Champions 2023/2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved