Tetap Dijadikan Rujukan UKT Baru, DPR Minta Permendikbud Nomor 2/2024 Segera Dicabut

Jum'at, 07 Juni 2024 - 10:24 WIB
loading...
Tetap Dijadikan Rujukan...
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak pemerintah segera mencabut Permendikbud 2/2024 agar kalaupun ada kenaikan UKT tetap dilakukan proporsional. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek) tak kunjung mencabut Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSOBPT).

Sejumlah pengelola Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pun kembali menjadikan aturan ini sebagai dasar penyusunan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) baru.

“Permendikbud 2/2024 tentang SSOBPT merupakan salah satu akar masalah lonjakan besaran UKT di PTN secara drastis. Kami mendesak Mas Menteri untuk segera mencabut Permendikbud 2/2024 agar kenaikan UKT kalaupun ada tetap proporsional. Ini sesuai dengan rekomendasi dari Komisi X yang disampaikan dalam Raker bersama Kemendikbud akhir bulan lalu,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dalam keterangan resminya, Jumat, (7/6/2024).

Untuk diketahui, sejumlah PTN ramai-ramai melakukan revisi terhadap keputusan rektor untuk menaikkan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk mahasiswa baru angkatan 2024/2025 setelah ada keputusan pembatalan UKT dari Kemendikbudristek.

Baca juga :UGM Batalkan Kenaikan UKT 2024, Biaya Kuliah Sama dengan Tahun Lalu

Kendati demikian pengelola PTN tetap menjadikan Permendikbud Nomor 2/2024 sebagai acuan penyusunan UKT baru. Seperti yang dilakukan oleh Universitas Sumatera Utara dan beberapa kampus negeri lainnya.

Langkah ini mendapat protes mahasiswa. Bahkan empat mahasiswa UGM secara resmi mengajukan uji materi terhadap Permendikbud 2/2024 ke Mahkamah Agung (MA).

Huda mengatakan Permendikbud 2/2024 rawan diintreprestasikan oleh pengelola PTN untuk menaikkan UKT maupun IPI secara ugal-ugalan. Dalam aturan tersebut misalnya PTN diberikan kewenangan untuk menetapkan UKT dan IPI setelah mahasiswa resmi diterima.

“PTN juga diberikan otoritas menetapkan UKT sesuai Biaya Kuliah Tunggal yang dipengaruhi komponen indeks kemahalan wilayah, kualitas kampus, akreditasi, kualitas dosen, hingga dukungan saran prasarana yang bisa didefinisikan secara sepihak oleh pihak kampus,” katanya.

Di sisi lain, kata Huda mekanisme kontrol yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek terhadap besaran UKT ini relatif lemah. Salah satu buktinya adalah kenaikan hingga lebih dari 100% besaran UKT mahasiswa baru angkatan 2024/2025 di berbagai PTN sebelum resmi dibatalkan.

“Padahal dalam aturan jelas kenaikan UKT untuk PTN Berbadan Hukum harus sepengetahuan Kemendikbud Ristek dan untuk PTN BLU harus mendapatkan persetujuan Kemendikbudristek, namun buktinya fungsi kontrol tidak berjalan maksimal sehingga ada lonjakan UKT maupun IPI yang diprotes mahasiswa dan publik secara luas,” katanya.

Politisi PKB tersebut menegaskan harus ada kenaikan subsidi pengelolaan PTN agar tidak ada kenaikan UKT secara drastis. Hal itu bisa dilakukan jika ada penajaman terhadap pengelolaan dan distribusi mandatory spending anggaran pendidikan 20% dari APBN.

“Kenaikan UKT maupun IPI di PTN sebenarnya boleh saja dilakukan. Tetapi harus dilakukan secara proporsional agar tidak memberatkan peserta didik. Selain itu memang harus ada peningkatan subsidi untuk pengelolaan pendidikan tinggi dari anggaran pendidikan 20% APBN,” pungkasnya.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
Salah Fatal, Komisi...
Salah Fatal, Komisi X DPR Desak Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Diulang
Daftar Beasiswa Pertamina...
Daftar Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026, Dapat Bantuan UKT dan Biaya Hidup
20 Jurusan UI dengan...
20 Jurusan UI dengan UKT Maksimal di Bawah Rp10 Juta Jalur SIMAK UI 2026
Desak UI Tindak Tegas,...
Desak UI Tindak Tegas, DPR Minta Pelaku Chat Mesum FHUI Dijerat UU TPKS
Biaya Kuliah FHUI di...
Biaya Kuliah FHUI di SNBP, SNBT, dan Mandiri 2026: UKT Mulai Rp500 Ribu, IPI hingga Rp48 Juta
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
Kunjungi Tiga Kabupaten...
Kunjungi Tiga Kabupaten di Jabar, Anggota DPR Verrell Cek Fasilitas Pendidikan
Rekomendasi
Facebook Luncurkan Mode...
Facebook Luncurkan Mode Pencarian AI, Begini Cara Pakainya
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Berita Terkini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Infografis
2 Pemain Indonesia Borong...
2 Pemain Indonesia Borong Dua Gelar Individu di Piala AFF U-19 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved