PPDB SMP DKI Jakarta 2024, Ini Informasi Link, Syarat, dan Jadwalnya

Senin, 10 Juni 2024 - 13:41 WIB
loading...
PPDB SMP DKI Jakarta...
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP DKI Jakarta 2024 akan dibuka pada 10 Juni 2024 melalui laman https:/ppdb.jakarta.go.id/#/02. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi link pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 jenjang SMP yang perlu diketahui. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP DKI Jakarta 2024 akan dibuka pada 10 Juni 2024 melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/#/02. Artikel kali ini akan membahas link pendaftaran, syarat, dan cara mendaftar PPDB DKI 2024 jenjang SMP, simak ya!

Info PPDB DKI Jakarta 2024 Jenjang SMP


PPDB SMP DKI Jakarta 2024 membuka dua tahapan dengan sembilan jalur penerimaan meliputi prestasi akademik, prestasi non-akademik, penyandang disabilitas, anak panti dan nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, KJP Plus, zonasi, perpindahan tugas orang tua, PPDB Bersama, dan tahap kedua.

Berkaitan penerimaan siswa baru jenjang SD, SMP, dan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknik Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 pada 7 Mei 2024. Keputusan tersebut salah satunya memuat alur proses pelaksanaan PPDB SMP DKI Jakarta 2024.

Persyaratan Pendaftaran


1. Jalur Prestasi Akademik


• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

• Rerata Nilai Rapor yang telah divalidasi mulai rapor kelas 4 semester 1 hingga kelas 6 semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

• CPDB dapat menyertakan sertifikat prestasi kejuaraan di bidang Olahraga, Seni, Budaya, Keagamaan, Sains dan Teknologi, Pramuka, atau PMR yang diselenggarakan instansi kedinasan atau induk organisasi resmi.

2. Jalur Zonasi


• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6114 seconds (0.1#10.140)