PPDB SMP DKI Jakarta 2024, Ini Informasi Link, Syarat, dan Jadwalnya

Senin, 10 Juni 2024 - 13:41 WIB
loading...
PPDB SMP DKI Jakarta...
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP DKI Jakarta 2024 akan dibuka pada 10 Juni 2024 melalui laman https:/ppdb.jakarta.go.id/#/02. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi link pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 jenjang SMP yang perlu diketahui. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP DKI Jakarta 2024 akan dibuka pada 10 Juni 2024 melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/#/02. Artikel kali ini akan membahas link pendaftaran, syarat, dan cara mendaftar PPDB DKI 2024 jenjang SMP, simak ya!

Info PPDB DKI Jakarta 2024 Jenjang SMP


PPDB SMP DKI Jakarta 2024 membuka dua tahapan dengan sembilan jalur penerimaan meliputi prestasi akademik, prestasi non-akademik, penyandang disabilitas, anak panti dan nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, KJP Plus, zonasi, perpindahan tugas orang tua, PPDB Bersama, dan tahap kedua.

Berkaitan penerimaan siswa baru jenjang SD, SMP, dan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknik Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 pada 7 Mei 2024. Keputusan tersebut salah satunya memuat alur proses pelaksanaan PPDB SMP DKI Jakarta 2024.

Persyaratan Pendaftaran


1. Jalur Prestasi Akademik


• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

• Rerata Nilai Rapor yang telah divalidasi mulai rapor kelas 4 semester 1 hingga kelas 6 semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

• CPDB dapat menyertakan sertifikat prestasi kejuaraan di bidang Olahraga, Seni, Budaya, Keagamaan, Sains dan Teknologi, Pramuka, atau PMR yang diselenggarakan instansi kedinasan atau induk organisasi resmi.

2. Jalur Zonasi


• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

• Nama orang tua atau wali di rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai Kepala Keluarga pada KK.

Baca juga: Berapa Kuota PPDB DKI Jakarta 2024? Ini Rinciannya untuk SD, SMP, hingga SMA

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan


• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

• Perpindahan Tugas orang tua/wali memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dari 10 Juni 2023 hingga 25 Juni 2024.

• Perpindahan Tugas orang tua/wali memiliki Surat Keterangan Pindah WNI orang tua/wali atau KK yang diterbitkan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dari 10 Juni 2023 hingga 25 Juni 2024.

• Perpindahan Tugas orang tua/wali membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan keabsahan
dokumen terkait pindah tugas bermaterai cukup.

• Perpindahan Anak Guru memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai tempat tugas orang tua.

• Pendidikan Anak Tenaga Kependidikan memiliki surat yang menunjukkan penempatan tugas sesuai tempat orang tua bekerja.

4. Jalur Afirmasi Anak Penyandang Disabilitas


• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

• Memiliki surat keterangan dari fasilitas layanan kesehatan dan atau pihak yang berkompeten yang menyatakan CPDB terkait merupakan anak berkebutuhan khusus.

• Mempunyai ijazah atau surat keterangan lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.

• Peserta berusia paling tinggi 18 tahun per 1 Juli 2024.

5. Jalur Prestasi Non-Akademik


• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Begini Cara Pemerintah...
Begini Cara Pemerintah Cegah Praktik Jual Beli Kursi di SPMB 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Duta SMA DKI Apresiasi...
Duta SMA DKI Apresiasi Gelaran Jakarta Youth Achievement 2026 di MNC University
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Rekomendasi
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Bacaan Niat Puasa Asyura...
Bacaan Niat Puasa Asyura dan Keistimewaannya, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Berita Terkini
Cerita Nurma, dari Belajar...
Cerita Nurma, dari Belajar di Perpustakaan hingga Malam Kini Bisa Kuliah Gratis di UGM
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved