Mau Daftar SD di PPDB Jakarta? Ini Syarat, Tata Cara Pendaftaran, Serta Jadwalnya
loading...
![Mau Daftar SD di PPDB...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2024/06/10/212/1393449/mau-daftar-sd-di-ppdb-jakarta-simak-syarat-tata-cara-pendaftaran-serta-jadwalnya-xnt.webp)
Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024 jalur Afirmasi, Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua akan dibuka mulai 10 Juni 2024 di https:/ppdb.jakarta.go.id. Foto ilustrasi/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ini info penting bagi orang tua yang akan mencari sekolah SD untuk anaknya. Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024 jalur Afirmasi, Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua akan dibuka mulai 10 Juni 2024 di https://ppdb.jakarta.go.id . Untuk info lengkap mengenai PPDB DKI 2024 jenjang SD, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Jalur afirmasi terdiri dari:
1. Afirmasi prioritas pertama, terdiri dari: anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, dan anak penyandang disabilitas
2. Afirmasi prioritas kedua, terdiri dari anak dari pekerja penerima Kartu Pekerja Jakarta dan anak pengemudi mitra Transjakarta
3. Afirmasi prioritas kedua yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Persyaratan untuk jalur afirmasi:
1. Afirmasi prioritas pertama. Anak panti asuhan:
-Memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti
-Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)b. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19:
-Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Anak penyandang disabilitas:
- Surat keterangan bahwa calon siswa adalah anak berkebutuhan khusus
Persyaratan Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024
A. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi terdiri dari:1. Afirmasi prioritas pertama, terdiri dari: anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, dan anak penyandang disabilitas
2. Afirmasi prioritas kedua, terdiri dari anak dari pekerja penerima Kartu Pekerja Jakarta dan anak pengemudi mitra Transjakarta
3. Afirmasi prioritas kedua yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Persyaratan untuk jalur afirmasi:
1. Afirmasi prioritas pertama. Anak panti asuhan:
-Memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti
-Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)b. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19:
-Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Anak penyandang disabilitas:
- Surat keterangan bahwa calon siswa adalah anak berkebutuhan khusus