Mau Daftar SD di PPDB Jakarta? Ini Syarat, Tata Cara Pendaftaran, Serta Jadwalnya

Senin, 10 Juni 2024 - 14:04 WIB
loading...
Mau Daftar SD di PPDB Jakarta? Ini Syarat, Tata Cara Pendaftaran, Serta Jadwalnya
Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024 jalur Afirmasi, Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua akan dibuka mulai 10 Juni 2024 di https:/ppdb.jakarta.go.id. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini info penting bagi orang tua yang akan mencari sekolah SD untuk anaknya. Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024 jalur Afirmasi, Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua akan dibuka mulai 10 Juni 2024 di https://ppdb.jakarta.go.id . Untuk info lengkap mengenai PPDB DKI 2024 jenjang SD, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Persyaratan Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024


A. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi terdiri dari:

1. Afirmasi prioritas pertama, terdiri dari: anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, dan anak penyandang disabilitas

2. Afirmasi prioritas kedua, terdiri dari anak dari pekerja penerima Kartu Pekerja Jakarta dan anak pengemudi mitra Transjakarta

3. Afirmasi prioritas kedua yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Persyaratan untuk jalur afirmasi:

1. Afirmasi prioritas pertama. Anak panti asuhan:

-Memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti

-Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)b. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19:

-Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Anak penyandang disabilitas:

- Surat keterangan bahwa calon siswa adalah anak berkebutuhan khusus

- SPTJM tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon siswa yang bermaterai2. Afirmasi prioritas keduaa.Anak pengemudi mitra Transjakarta:

- Nama orang tuannya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubugnan Provinsi DKI Jakartab. Anak pekerja penerima Kartu Pekerja Jakarta:

- Nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja


B. Jalur Zonasi

Persyaratan untuk jalur zonasi adalah sebagai berikut:

1. Domisili calon siswa didasarkan pada alamat di KK.

2. Bila ada perubahan KK karena perpindahan, maka harus disertai kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada di KK.

3. Nama orang tua/wali yang tercantum dalam raport/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, harus sama dengan KK

4. Jika ada perbedaan nama pada raport/ijazah dengan KK, maka KK terakhir dapat digunakan jika:

-orang tua/wali meninggal dunia

-orang tua/wali bercerai

-kepala keluarga sebagai wali calon siwa dibuktikan dengan Surat Perwalian Anak di Bawah Umur

-kepala keluarga sebagai kakek/nenek atau saudara kandung bapak/ibu dari calon siswa dibuktikan dengan kepala keluarga sebelumnya

5.Jika ada perbedaan nama kepala keluarga, maka calon siswa masih bisa ikut jalur zonasi berdasar domisili pada KK sebelumnya.

6. Calon siswa hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali


Persyaratan PPDB untuk jalur perpindahan tugas orang tua /wali di antaranya adalah:

1. Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 10 Juni 2023 hingga 25 Juni 2024.

2. Memiliki Surat Keterangan Pindah WNI orang tua/wali atau KK yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 10 Juni 2023.

Tata Cara Pendaftaran


Pendaftaran/Verifikasi


Calon siswa melakukan pengajuan akun dan Kartu Keluarga sesuai jadwal yang ditetapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2507 seconds (0.1#10.140)
pixels