Mau Daftar SD di PPDB Jakarta? Ini Syarat, Tata Cara Pendaftaran, Serta Jadwalnya
Senin, 10 Juni 2024 - 14:04 WIB
loading...
Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024 jalur Afirmasi, Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua akan dibuka mulai 10 Juni 2024 di https:/ppdb.jakarta.go.id. Foto ilustrasi/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ini info penting bagi orang tua yang akan mencari sekolah SD untuk anaknya. Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024 jalur Afirmasi, Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua akan dibuka mulai 10 Juni 2024 di https://ppdb.jakarta.go.id . Untuk info lengkap mengenai PPDB DKI 2024 jenjang SD, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Jalur afirmasi terdiri dari:
1. Afirmasi prioritas pertama, terdiri dari: anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, dan anak penyandang disabilitas
2. Afirmasi prioritas kedua, terdiri dari anak dari pekerja penerima Kartu Pekerja Jakarta dan anak pengemudi mitra Transjakarta
3. Afirmasi prioritas kedua yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Persyaratan untuk jalur afirmasi:
1. Afirmasi prioritas pertama. Anak panti asuhan:
-Memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti
-Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)b. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19:
-Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Anak penyandang disabilitas:
- Surat keterangan bahwa calon siswa adalah anak berkebutuhan khusus
- SPTJM tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon siswa yang bermaterai2. Afirmasi prioritas keduaa.Anak pengemudi mitra Transjakarta:
- Nama orang tuannya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubugnan Provinsi DKI Jakartab. Anak pekerja penerima Kartu Pekerja Jakarta:
- Nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
Baca juga: Orang Tua Wajib Tahu, Ini Syarat Usia untuk SD, SMP, hingga SMA di PPDB DKI 2024
1. Domisili calon siswa didasarkan pada alamat di KK.
2. Bila ada perubahan KK karena perpindahan, maka harus disertai kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada di KK.
3. Nama orang tua/wali yang tercantum dalam raport/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, harus sama dengan KK
4. Jika ada perbedaan nama pada raport/ijazah dengan KK, maka KK terakhir dapat digunakan jika:
Persyaratan Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024
A. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi terdiri dari:1. Afirmasi prioritas pertama, terdiri dari: anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, dan anak penyandang disabilitas
2. Afirmasi prioritas kedua, terdiri dari anak dari pekerja penerima Kartu Pekerja Jakarta dan anak pengemudi mitra Transjakarta
3. Afirmasi prioritas kedua yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Persyaratan untuk jalur afirmasi:
1. Afirmasi prioritas pertama. Anak panti asuhan:
-Memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti
-Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)b. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19:
-Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Anak penyandang disabilitas:
- Surat keterangan bahwa calon siswa adalah anak berkebutuhan khusus
- SPTJM tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon siswa yang bermaterai2. Afirmasi prioritas keduaa.Anak pengemudi mitra Transjakarta:
- Nama orang tuannya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubugnan Provinsi DKI Jakartab. Anak pekerja penerima Kartu Pekerja Jakarta:
- Nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
Baca juga: Orang Tua Wajib Tahu, Ini Syarat Usia untuk SD, SMP, hingga SMA di PPDB DKI 2024
B. Jalur Zonasi
Persyaratan untuk jalur zonasi adalah sebagai berikut:1. Domisili calon siswa didasarkan pada alamat di KK.
2. Bila ada perubahan KK karena perpindahan, maka harus disertai kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada di KK.
3. Nama orang tua/wali yang tercantum dalam raport/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, harus sama dengan KK
4. Jika ada perbedaan nama pada raport/ijazah dengan KK, maka KK terakhir dapat digunakan jika:
Lihat Juga :