Mau Daftar SD di PPDB Jakarta? Ini Syarat, Tata Cara Pendaftaran, Serta Jadwalnya

Senin, 10 Juni 2024 - 14:04 WIB
loading...
Mau Daftar SD di PPDB...
Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024 jalur Afirmasi, Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua akan dibuka mulai 10 Juni 2024 di https:/ppdb.jakarta.go.id. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini info penting bagi orang tua yang akan mencari sekolah SD untuk anaknya. Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024 jalur Afirmasi, Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua akan dibuka mulai 10 Juni 2024 di https://ppdb.jakarta.go.id . Untuk info lengkap mengenai PPDB DKI 2024 jenjang SD, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Persyaratan Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024


A. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi terdiri dari:

1. Afirmasi prioritas pertama, terdiri dari: anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, dan anak penyandang disabilitas

2. Afirmasi prioritas kedua, terdiri dari anak dari pekerja penerima Kartu Pekerja Jakarta dan anak pengemudi mitra Transjakarta

3. Afirmasi prioritas kedua yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Persyaratan untuk jalur afirmasi:

1. Afirmasi prioritas pertama. Anak panti asuhan:

-Memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti

-Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)b. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19:

-Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Anak penyandang disabilitas:

- Surat keterangan bahwa calon siswa adalah anak berkebutuhan khusus

- SPTJM tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon siswa yang bermaterai2. Afirmasi prioritas keduaa.Anak pengemudi mitra Transjakarta:

- Nama orang tuannya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubugnan Provinsi DKI Jakartab. Anak pekerja penerima Kartu Pekerja Jakarta:

- Nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja

Baca juga: Orang Tua Wajib Tahu, Ini Syarat Usia untuk SD, SMP, hingga SMA di PPDB DKI 2024

B. Jalur Zonasi

Persyaratan untuk jalur zonasi adalah sebagai berikut:

1. Domisili calon siswa didasarkan pada alamat di KK.

2. Bila ada perubahan KK karena perpindahan, maka harus disertai kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada di KK.

3. Nama orang tua/wali yang tercantum dalam raport/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, harus sama dengan KK

4. Jika ada perbedaan nama pada raport/ijazah dengan KK, maka KK terakhir dapat digunakan jika:

-orang tua/wali meninggal dunia

-orang tua/wali bercerai

-kepala keluarga sebagai wali calon siwa dibuktikan dengan Surat Perwalian Anak di Bawah Umur

-kepala keluarga sebagai kakek/nenek atau saudara kandung bapak/ibu dari calon siswa dibuktikan dengan kepala keluarga sebelumnya

5.Jika ada perbedaan nama kepala keluarga, maka calon siswa masih bisa ikut jalur zonasi berdasar domisili pada KK sebelumnya.

6. Calon siswa hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali


Persyaratan PPDB untuk jalur perpindahan tugas orang tua /wali di antaranya adalah:

1. Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 10 Juni 2023 hingga 25 Juni 2024.

2. Memiliki Surat Keterangan Pindah WNI orang tua/wali atau KK yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 10 Juni 2023.

Tata Cara Pendaftaran


Pendaftaran/Verifikasi


Calon siswa melakukan pengajuan akun dan Kartu Keluarga sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pengajuan Akun dan Verifikasi KK

1.Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id.

2.Klik tombol Pengajuan Akun.

3. Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan sesuai KK asli.

4. Memilih lokasi satuan pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.

5. Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri calon siswa.

6. Khusus calon siswa yang diasuh wali, mengunggah surat perwalian anak di bawah umur.

7. Khusus calon siswa yang diasuh saudara kandung ayah/ibu mengunggah kartu keluarga sebelumnya

8. Mengunggah SPTJM tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali

9. Mencetak tanda bukti pengajuan yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi

10. Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK.

Cek Status Ajuan Akun dan KK


1. Akses https://ppdb.jakarta.go.id

2.Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.

Aktivasi PIN/Token


1.Akses https://ppdb.jakarta.go.id

2.Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan dengan input Nomor Peserta

3. Mengganti PIN/Token dengan password.

4. Memilih sekolah tujuan.

Memilih Sekolah Tujuan


1. Akses https://ppdb.jakarta.go.id

2. Login dengan input Nomor Peserta dan Password.

3. Memilih sekolah tujuan.

4. Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

Memantau Hasil Seleksi


1. Akses https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Memilih jenjang dan jalur yang sesuai.

3. Klik menu seleksi dilanjutkan dengan melihat sekolah pilihan.

Lapor Diri


1. Akses https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang ditentukan.

2. Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.

3. Klik tombol Lapor Diri.

4. Mencetak tanda bukti lapor diri.

Jadwal dan Tahapan Seleksi


- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah : 10 Juni – 25 Juni 2024

- Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi : 10 Juni – 26 Juni 2024

- Pengumuman : 26 Juni 2024

- Lapor Diri : 27 Juni – 28 Juni 2024
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SK Nominasi PIP 2025...
SK Nominasi PIP 2025 Sudah Terbit, Segera Aktivasi Rekeningmu!
Jadwal Terbaru SPMB...
Jadwal Terbaru SPMB Jatim 2025 SMA & SMK Jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi
Guru SD di OKI Ikuti...
Guru SD di OKI Ikuti Pelatihan Penggunaan Pendamping Buku Ajar Gajah Sumatra
50 Contoh Soal Pilihan...
50 Contoh Soal Pilihan Ganda OSN IPS SD 2025 Lengkap Beserta Kunci Jawaban
50 Contoh Soal OSN IPA...
50 Contoh Soal OSN IPA SD 2025 Lengkap Beserta Kunci Jawabannya!
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
Data Murid Terlambat...
Data Murid Terlambat Di-input di Dapodik, SDN 1 Lamoahi Buton Utara Terancam Tak Ikut UN 2025
Geger! Guru SD di Pali...
Geger! Guru SD di Pali Sumsel Hidup Lagi usai Dikabarkan Meninggal Dunia
Supian Suri Curhat Hampir...
Supian Suri Curhat Hampir 50 Persen SD di Depok Kondisinya Mengkhawatirkan
Rekomendasi
Mukjizat Nabi Ibrahim...
Mukjizat Nabi Ibrahim dan Kisahnya yang Luar Biasa
Rusia Dinyatakan Bersalah...
Rusia Dinyatakan Bersalah Merudal Jatuh Malaysia Airlines MH17, PM Anwar Ibrahim Sambangi Putin
Nestapa Thom Haye: Almere...
Nestapa Thom Haye: Almere City Resmi Terdegradasi dari Eredivisie!
Konsisten Sajikan Kartu...
Konsisten Sajikan Kartu Kredit Inovatif, MNC Bank Raih Penghargaan dari Mastercard
Harga Emas Jatuh Lagi,...
Harga Emas Jatuh Lagi, Hari Ini Turun Rp20 Ribu jadi Rp1.866.000 per Gram
Trump Penasaran dengan...
Trump Penasaran dengan Pangeran Mohammed bin Salman: Bagaimana Anda Tidur di Malam Hari?
Berita Terkini
Darunnajah Hadirkan...
Darunnajah Hadirkan Akademisi Dunia dalam ICOP 2025
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Libatkan BEM, Kemendiktisaintek...
Libatkan BEM, Kemendiktisaintek Luncurkan Program Mahasiswa Berdampak
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Semi Militer untuk Jadi Calon PNS, Nomor 1 Ahli Intelijen
Kisah Sigra, Siswa Kelas...
Kisah Sigra, Siswa Kelas 3 SD yang Sukses Sabet 35 Juara Olimpiade Matematika dan Sains
44 Tahun Jadi Kampus...
44 Tahun Jadi Kampus Unggulan di Indonesa, UWKS Telah Luluskan 48.000 Sarjana
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved