Daftar KIP Kuliah 2024 Jalur Mandiri PTS Dibuka 11 Juni Hari Ini, Segera Siapkan Syaratnya!
loading...
A
A
A
3. Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
5. Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
6. Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta atau maksimal Rp750.000 per-anggota keluarga.
4. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
5. Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
6. Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta atau maksimal Rp750.000 per-anggota keluarga.
(wyn)