PPDB Terbagi 4 Jalur Penerimaan, Irjen Kemendikbud: Untuk Kurangi Diskriminasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) selama ini terbagi atas empat jalur penerimaan. Ada tujuan agar penerimaan siswa bisa berjalan adil dan transparan.
Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, upaya pengawasan PPDB antarkementerian, lembaga dan pemda sangat penting untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB.
Hal ini sejalan dengan tiga prinsip yakni objektif, transparan, dan akuntabel. “PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” katanya di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Tak Diterima di Sekolah Negeri? Ini 10 SMA Swasta Terbaik di Bandung untuk Daftar PPDB 2024
Lebih lanjut, ia menerangkan, tujuan kebijakan PPDB dengan empat jalur penerimaan ini adalah mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Kemudian, menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun. Lalu, mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran. Serta membantu pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan.
Terkait acuan pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025, Chatarina menyampaikan rujukan aturannya tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Baca juga: Perkuat Pengawasan PPDB 2024, 6 Instansi Pusat Gelar Forum Bersama
Kemudian diperkuat dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dalam penyelenggarannya, pemerintah daerah dapat menyusun aturan atau petunjuk teknis PPDB di setiap daerah dengan mengacu pada regulasi tersebut diatas.
Sama seperti tahun sebelumnya, terdapat empat jalur pendaftaran PPDB tahun ini pada jenjang SD, SMP, dan SMA. Pertama, jalur zonasi dengan daya tampung SD paling sedikit 70%, SMP paling sedikit 50%, dan SMA paling sedikit 50%.
Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, upaya pengawasan PPDB antarkementerian, lembaga dan pemda sangat penting untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB.
Hal ini sejalan dengan tiga prinsip yakni objektif, transparan, dan akuntabel. “PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” katanya di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Tak Diterima di Sekolah Negeri? Ini 10 SMA Swasta Terbaik di Bandung untuk Daftar PPDB 2024
Lebih lanjut, ia menerangkan, tujuan kebijakan PPDB dengan empat jalur penerimaan ini adalah mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Kemudian, menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun. Lalu, mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran. Serta membantu pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan.
Terkait acuan pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025, Chatarina menyampaikan rujukan aturannya tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Baca juga: Perkuat Pengawasan PPDB 2024, 6 Instansi Pusat Gelar Forum Bersama
Kemudian diperkuat dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dalam penyelenggarannya, pemerintah daerah dapat menyusun aturan atau petunjuk teknis PPDB di setiap daerah dengan mengacu pada regulasi tersebut diatas.
Sama seperti tahun sebelumnya, terdapat empat jalur pendaftaran PPDB tahun ini pada jenjang SD, SMP, dan SMA. Pertama, jalur zonasi dengan daya tampung SD paling sedikit 70%, SMP paling sedikit 50%, dan SMA paling sedikit 50%.