Belum Dapat Sekolah? Ini Jalur PPDB Jakarta 2024 SD, SMP, SMA yang Buka 24 Juni

Sabtu, 22 Juni 2024 - 09:23 WIB
loading...
Belum Dapat Sekolah?...
Para orang tua yang anaknya belum mendapat sekolah, PPDB Jakarta 2024 masih ada yang dibuka tanggal 24 Juni. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Para orang tua yang anaknya belum mendapatkan sekolah di PPDB Jakarta 2024 , jangan khawatir. Masih ada jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 yang dibuka tanggal 24 Juni. Jalur yang dibuka ini pada PPDB Jakarta tahap 2 bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SD. Lalu Jalur Zonasi bagi jenjang SMP, SMA. Untuk info lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya

Jadwal PPDB Jakarta 2024 yang Buka Tanggal 24 Juni


1. Tahap Kedua Jenjang SD


Pendaftaran atau pemilihan sekolah: Senin-Selasa, 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan Rabu, 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.

Proses seleksi: Senin-Selasa, 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan Rabu, 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.

Pengumuman: Rabu, 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.

Lapor diri: Kamis, 27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan Jumat, 28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB.

2. Jalur Zonasi SMP, SMA


Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 24 - 25 Juni 2024 08.00-23.59 WIB dan 26 Juni 2024 00.00-14.00 WIB

Proses seleksi: 24 - 25 Juni 2024 08.00-23.59 WIB dan 26 Juni 2024 00.00-14.00 WIB

Pengumuman: 26 Juni 2024 17.00 WIB dan 27 Juni 2024 08.00-23.59 WIB

Lapor Diri: 28 Juni 2024 00.00-14.00 WIB


Cara Daftar PPDB Tahap 2


Dalam Juknis PPDB Jakarta tahun ini, PPDB Tahap Kedua hanya diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Ketentuannya adalah tidak diterima pada seluruh Jalur PPDB Tahap Pertama atau belum pernah mendaftar pada seluruh Jalur PPDB.

Cara daftar PPDB Jakarta 2024 Tahap Kedua


1. Pendaftaran


Waktu Pendaftaran Layanan PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

• Pelayanan secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id

• Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam.

• Pelayanan pengaduan yang disampaikan melalui Layanan Pengaduan secara luring dan daring oleh

CPDB/Orangtua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada: hari Senin - Jumat pukul : 08.00 - 16.00 WIB

2. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah

• CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

• Dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan sesuai dengan daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Kedua.

• CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Tahap Kedua masih berlangsung.

• CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

3. Seleksi

Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Tahap Kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

• usia tertua ke usia termuda;

• urutan pilihan sekolah; dan

• waktu mendaftar.

4. Pengumuman Hasil Seleksi

Pengumuman dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id.

Cara Daftar Jalur Zonasi SMP, SMA


1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

2. CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 (tiga) Sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

3. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung.

4. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

Fakta PPDB Jakarta 2024


Perlu diketahui orangtua dan calon siswa, PPDB Jakarta 2024 akan berlangsung sampai tahap ketiga. Sementara ini, tahap kedua SMP, SMA, SMK akan dibuka pada 1 Juli 2024.

PPDB Jakarta tahap 2 dibuka untuk mengakomodir Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi yang tidak terpenuhi pada pendaftaran sebelumnya.

Sementara untuk Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikam yang kuotanya tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Ketiga
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1448 seconds (0.1#10.140)