Federasi Guru Sebut Sekolah Boleh Minta Sumbangan Pendidikan

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 21:04 WIB
loading...
Federasi Guru Sebut Sekolah Boleh Minta Sumbangan Pendidikan
Pemerintah sudah mulai membolehkan sekolah tatap muka di zona kuning dengan protokol kesehatan ketat. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Federasi Aksi Guru Indonesia (FAGI) menyebutkan, sekolah masih diperbolehkan meminta sumbangan kepada peserta didik yang memiliki kemampuan ekonomi. Sumbangan ini bersifat sukarela dan tidak ditentukan besarannya.

Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan mengatakan, terkait sumbangan pendidikan , sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Di mana pada pasal 2 ayat (1) bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Kemudian, diperkuat Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah Pasal 10, ayat (1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. (Baca juga: Ditjen GTK: Guru Harus Menguatkan Kemauan Murid untuk Tekun Belajar )

Pada ayat 2, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan.

"Dengan demikian, berdasarkan juknis tersebut sekolah di Jawa Barat bebas dari pungutan tetapi masih diperbolehkan untuk minta kontribusi kepada masyarakat atau orang tua siswa. Tetapi bagi mereka yang berkemampuan, bukan dari orang tua siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu," beber Iwan. (Baca juga: Khofifah Minta Guru Utamakan Pendidikan Karakter )

Sumbangan, kata dia, adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang atau barang atau jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya. Sifat sumbangan sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Adapun penggunaannya, untuk biaya investasi yang pada saat ini pemerintah dan pemerintah daerah belum mampu memberikan bantuan investasi secara merata kepada semua sekolah.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)