Lulusan SMA Ingin Jadi Prajurit? Penerimaan Bintara PK TNI AD 2024 Masih Dibuka, Ini Linknya

Selasa, 25 Juni 2024 - 11:33 WIB
loading...
Lulusan SMA Ingin Jadi...
TNI AD masih membuka pendaftaran Bintara PK TNI AD hingga 30 Juli 2024 untuk lulusan SMA pria dan wanita. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - TNI AD masih membuka Penerimaan Bintara PK TNI AD hingga 30 Juli 2024. Pendaftaran calon Bintara ini terbuka untuk lulusan SMA dan sederajat baik pria dan wanita.

Penerimaan Bintara PK TNI AD ini terbuka untuk pria dan wanita lulusan SMA dan sederajat baik dari sekolah negeri maupun swasta yang telah terakreditasi.

Baca juga: Mau Jadi Prajurit? Penerimaan Bintara TNI AD 2024 Sudah Dibuka

Selain itu memiliki tinggi badan minimal 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita. Mereka yang lulus diwajibkan menjalani ikatan dinas minimal 10 tahun.

Lulusan pendidikan pertama Bintara adalah Sersan Dua. Pendaftaran online Bintara PK TNI AD telah dibuka sejak 1 Maret hingga 30 Juli 2024 dan proses validasi 15 Juli sampai 2 Agustus 2024.

Baca juga: Viral! Siswa Pinjam Sepatu dan Copot saat Wisuda, Jenderal Dudung Tawari Masuk Bintara TNI AD

Bagi Anda lulusan SMA yang mau menjadi prajurit TNI AD, berikut ini informasi penerimaan Bintara PK TNI AD 2024.

Link Pendaftaran


Pendaftaran dilakukan online di situs https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ atau aplikasi Android REKRUTMEN TNI AD

Baca juga: Mengharukan! Kuasai 4 Bahasa Asing, Anak Buruh Diloloskan Jenderal Dudung Masuk Bintara TNI AD

Pendaftar diharuskan mengisi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, NIK/Nomor KTP, jenis kelamin, dan email pada formulir pendaftaran calon Bintara TNI 2024.

Persyaratan


Syarat umum penerimaan Bintara TNI adalah berkewarganegaraan Republik Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui atau penghayat kepercayaan), setia kepada NKRI.

Selain itu berusia minimal 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun, tidak memiliki catatan kriminalitas, sehat jasmani dan rohani dan tidak berkacamata, dan tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan tetap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4143 seconds (0.1#10.140)